CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mendorong perusahaan agar tidak hanya berhenti pada kewajiban pesangon ketika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi juga memberikan bekal pelatihan untuk pekerja yang terdampak.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Cilegon, Panca N Widodo, melalui Sekretaris Dinas Hj. Sulelah, dalam kegiatan pelatihan yang digelar PT MC PET Film Indonesia berkolaborasi dengan DPK Apindo Cilegon di Cilegon, Rabu (10/9/2025).
Pelatihan ini diinisiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja yang terdampak penutupan unit usaha PT MC PET Film Indonesia sejak 1 Juli 2025 lalu.
Menurut Panca, kegiatan tersebut merupakan bukti nyata tanggung jawab sosial perusahaan kepada para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.
“Langkah ini dapat menjadi teladan bagi perusahaan lain. Tanggung jawab perusahaan tidak berhenti saat hubungan kerja berakhir. Justru perusahaan harus memastikan pekerja memiliki keterampilan, mental yang kuat, dan arah baru setelah PHK,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelatihan ini tidak hanya membekali keterampilan berwirausaha, tetapi juga motivasi membangun kepercayaan diri, mengelola keuangan pasca PHK, hingga melakukan kunjungan industri ke PT Paragon di Jakarta sebagai contoh sukses wirausaha berbasis inovasi.
Disnaker Cilegon, lanjutnya, akan terus mendukung tenaga kerja melalui program pelatihan keterampilan, penempatan kerja, fasilitasi hubungan industrial, hingga perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika langkah seperti ini bisa ditiru banyak perusahaan lain, hubungan industrial akan lebih harmonis, dunia usaha kondusif, dan pekerja merasa dihargai,” tambahnya.
Panca berpesan agar peserta memanfaatkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai kehilangan semangat dan harapan.
“Dengan mental kuat, kemampuan beradaptasi, serta keterampilan yang diasah, insya Allah pintu rezeki akan terbuka lebar,” tegasnya.
Pelatihan ini diikuti oleh pekerja terdampak penutupan unit usaha PT MC PET Film Indonesia dengan dukungan penuh dari narasumber, fasilitator, serta melibatkan unsur serikat pekerja dan pengusaha. (*/Ika)