Dituduh sebagai Otak Perusak Baliho Robinsar-Fajar, Tim Hukum Helldy-Alawi: Itu Fitnah Keji

 

CILEGON – Beredarnya video yang menunjukkan seorang terduga pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, yang dalam video tersebut menyebut dirinya sebagai relawan Paslon nomor 02 atas suruhan seseorang berinisial H, memanaskan suasana politik di Kota Cilegon.

Kuasa hukum Paslon nomor 02, Agus Rahmat Prawiradiredjo, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang dialamatkan kepada pasangan Helldy-Alawi.

“Saya kira ini adalah fitnah keji yang ditujukan kepada Paslon nomor 02. Kami telah menelusuri seluruh nama dalam tim pemenangan dan relawan, namun nama yang disebutkan dalam video itu tidak ada,” ungkap Agus Rahmat melalui sambungan telepon pada Kamis, (17/10/2024).

Agus juga menambahkan bahwa terduga pelaku bisa dikenakan pasal terkait kejahatan Pemilu, mengingat pelaku tertangkap basah melakukan perusakan. Namun, nama yang disebut sebagai pemberi suruhan, yakni H, tidak tercatat dalam tim Paslon nomor 02.

“Kami bisa menuntut balik orang tersebut atas pernyataan palsu. Ini jelas pelanggaran pidana pemilu, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta,” jelasnya.

Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon terkait beredarnya video tersebut.

“Besok, kami akan memberikan klarifikasi ke Bawaslu Cilegon terkait video itu. Kami juga mendorong Bawaslu untuk mengungkap siapa aktor di balik perusakan APK sebenarnya, dan meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas,” tambahnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang pria berinisial DS, warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, diamankan oleh tim sukses Paslon nomor 01. DS tertangkap basah merusak APK di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, tepatnya di dekat Perumahan Madison, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, pada Kamis dini hari, 17 Oktober 2024. (*/Ika)

Comments (0)
Add Comment