DPD HPA Cilegon Temukan APBD dan Program Pemerintah untuk Pemenangan Calon Walikota

CILEGON – DPD Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kota Cilegon sangat mendukung dan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadiri sidang gugatan hibah Bansos yang melibatkan Ratu Ati Marliati beserta anaknya dan beberapa keluarganya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Hal ini perlu kami sampaikan agar masyarakat juga mengetahui permasalahan hibah Bansos APBD Kota Cilegon yang diduga digunakan oleh Ratu Ati Marliati dan anaknya serta beberapa keluarganya untuk kepentingan Pilkada Kota Cilegon,” ujar Ketua HPA Cilegon, Ismatullah, kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Menurut Ismat, masyarakat dan para pejabat perlu waspada dan hati-hati jika ada calon kepala daerah yang mencoba memanfaatkan dana APBD Kota Cilegon untuk pemenangan Pilkada seperti biaya Makan Minum Pemda (Mamin), Anggaran Covid-19 atau program dana bantuan sosial lainnya.

“Selain APBD 2019 dan 2020 yang diduga digunakan untuk pemenangan Petahana, patut juga diduga kuat ada beberapa kode rekening dalam APBD Perubahan 2020 pada instansi terkait seperti Dinsos Kota Cilegon juga instansi lainnya, yang sangat berpotensi digunakan untuk ditumpangi dan sudah dipersiapkan untuk pemenangan Petahana pada Pilkada ini,” ungkap Ismat.

“Kami sudah punya beberapa data indikator yang akan kami sampaikan ke Bawaslu dan Kemendagri dan KPK terkait potensi APBD Perubahan Tahun 2020 yang diduga kuat akan digunakan untuk pemenangan Petahana,” imbuh Ismat.

Ismat juga menyatakan sangat mendukung atas langkah atensi KPK dalam persidangan gugatan nomor Perkara No. 47/Pdt.G/2020/PN.Srg yang dilakukan oleh Muhammad Kholid, terkait penyaluran hibah dan Bansos Pemkot Cilegon.

Diketahui para tergugat yang telah dan akan menerima dana hibah dan Bansos dari Pemkot Cilegon, adalah:

  1. Rizki Khairul Ikhwan (Anak Ratu Ati Marliati), selaku Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon sebagai Tergugat I.
  2. H. Budi Mulyadi (Saudara Ratu Ati Marliati), selaku Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) sebagai Tergugat II.
  3. Hj. RATU ATI MARLIATI selaku Ketua Federasi Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) sebagai Tergugat III.
  4. Eti Kurniawati, selaku Ketua HIMPAUDI Kota Cilegon sebagai Tergugat IV.
  5. Hj. Amalia (Adik Ratu Ati Marliati), selaku Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) sebagai Tergugat VI.
  6. H. Dimyati S Abu Bakar, selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon sebagai Tergugat VII.
  7. Hj. RATU ATI MARLIATI, selaku Ketua Yayasan Al-Ishlah sebagai Tergugat VIII.
  8. Kusmeni, selaku Ketua Forum Komunikasi RT RW Kota Cilegon (FOKER-C) sebagai Tergugat IX.

Selain itu, ada juga beberapa pihak sebagai turut tergugat, yakni sbb;

  1. H. Ismatullah, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat I
  2. Ahmad Jubaedi, selaku Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat II.
  3. H. Teten Hertiaman, selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat III.
  4. Maman Mauludin, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat IV.
  5. Irjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Turut Tergugat V.
  6. Agung Firman Sampurna selaku Ketua BPK RI sebagai Turut Tergugat VII.
  7. Ardan Adiperdana, selaku Ketua BPKP RI sebagai Turut Tergugat VIII.

“Jadi sebagian besar tergugat perkara hibah Bansos Pemkot Cilegon ini adalah keluarga, anak, adik, dan sepupu Ratu Ati Marliati, yang diduga kuat terlibat dalam penggunaan untuk kepentingan pemenangan Pilkada Cilegon,” tegas Ismat. (*/Red/Rizal)

Comments (0)
Add Comment