CILEGON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon akan memanggil Direksi BUMD PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) terkait kasus hilangnya fasilitas Towing pada 3 Tugboat (Gunung Santri, Cipala dan Luoa) milik PT PCM yang diduga tidak melalui prosedur pelepasan aset, atau sengaja digelapkan oleh beberapa oknum pegawai.
Peralatan Towing yang di dalam Tugboat berfungsi untuk menarik Kapal khususnya jenis Tongkang ini, harganya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan ini mendapat tanggapan serius dari Rahmatullah, anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon.
“Saya selaku anggota Komisi III sangat menyayangkan akibat dari persoalan ini. Tidak ada rasa tanggung jawab dan tidak ada rasa memiliki sama sekali untuk menjaga aset milik PCM ini,” ujar Rahmat kepada faktabanten.co.id, Senin (13/11/2017) pagi.
Saat ditanya apa langkah yang akan ditempuh oleh Komisi III DPRD Cilegon dalam menyikapi hilangnya aset BUMD tersebut, anggota dewan dari Partai Demokrat ini mengaku akan segera memanggil direksi PT PCM, dan mendesak direksi PCM agar memberhentikan oknum pegawai yang terlibat.
“Ya kita akan mengundang atau memanggil direksi (PCM) untuk mengetahui kronologis kejadian tersebut. Bahkan kalau bisa penghentian kerja terhadap orang-orang (oknum) yang tidak bertanggung jawab itu,” tegas Rahmat. (*/Ilung)