CILEGON – Perintah pengosongan tempat berdagang disekitar perumahan PT KS mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPRD Cilegon. Bahkan Komisi II berencana memanggil pihak PT KSP untuk menjelaskan maksud tujuan pengosongan tempat tersebut.
Ibrohim Aswadi, politisi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi II mengatakan, sebagai perusahaan subholding dari perusahaan BUMN wajib melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha kecil yang ada.
Kebijakan kluster perusahaan BUMN itu memiliki hubungan khusus dengan keberadaan dan kesejahteraan rakyatnya.
Karena itu, kebijakannya harus selaras dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negera Nomor PER-6/MBU/09/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/mbu/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Semangat pendirian Perusahaan Bumn yg termaktub di Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
“Dalam memaknai wilayah perusahaan BUMN dan rakyatnya, menurut saya ini keduanya tidak bisa dipisahkan,” ujar Ibrohim Aswadi, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, Komisi II sudah mendengar dan menerima aspirasi tersebut sekaligus memantau persoalan yang sudah membuat keresahan dan kegelisahan para pedagang kecil yang ada di wilayah tersebut.
“Kami mendorong untuk segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan perusahaan plat merah dan para pedagang yang ada dengan melibatkan OPD agar bisa duduk bersama, mendengar, menggali sekaligus mencarikan solusi terbaik,” terangnya.
Sementara itu, pihak Krakatau Sarana Properti melalui Corporate Sekretaris belum memberikan pernyataan resmi terkait tujuan dan rencana pengosongan tempat berdagang di sekitar komplek perumahan PT Krakatau Steel.
Dilain pihak, Persatuan Masyarakat Asli Gusuran (PMAG) mempertanyakan lahan yang digunakan para pedagang.
“Memangnya lahan yang dipergunakan para pedagang itu milik siapa?,” ujar Ketua Presidium PMAG Sunardi.
Dia juga mempertanyakan apakah KSP Perusahaan BUMN. Dan apakah KSP pemilik Baja Krakatau Steel, serta bagaimana hubungan KSP dengan pemilik pabrik Baja Krakatau Steel.
Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi PMAG terkait dengan kepedulian manajemen KSP, sekaligus tujuan pengosongan pedagang di area perumahan PT Krakatau Steel.
“KSP kan sebetulnya Sub Holding dari KSI dan Sub Holding dari PT Krakatau Steel?” tanya Sunardi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Kelurahan Kota Bumi mengetahui persoalan tersebut dari para pedagang sebelum surat edaran sampai di Kelurahan.
Setelah melakukan komunikasi dengan pihak KSP barulah surat tembusan sampai pada Kantor Kelurahan.
Sebelumnya, terkonfirmasi dari Rasmad salah satu pedagang di sekitaran Stadion Krakatau Steel yang telah memilih berjualan karena alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
“Kita kan habis kena musibah 2 tahun pandemi, kita bertahan istirahat tidak berdagang, begitu mau merintis disuruh berhenti berdagang lagi, gimana masyarakat mau hidup sedangkan kita juga punya anak isteri,” ucapnya.
Meski begitu, Rasmad merasa khawatir jika mata pencaharian yang menghidupi keluarganya selama 30 tahun harus hilang dengan cara diusir paksa.
“Tapi tempatnya sepi tidak memadai, harus babad (potong rumput) lagi di tempat rame aja cari modal sehari-hari masih susah, apalagi nanti posisinya tempat sepi, gimana mau usaha kita berjalan. Yang mau beli di pinggir jalan aja kadang sepi ini malah di tempat sepi,” keluhnya.
Rasmad menyebut sejak adanya pedagang, Kompleks Perumahan Krakatau Steel sudah tidak ada lagi tindak kejahatan yang kerap terjadi di kawasan tersebut. (*/Wan)