DPRD Kota Cilegon Setujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Jadi Perda

 

CILEGON — DPRD Kota Cilegon melalui Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan APBD Perubahan TA 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat, (29/9/2023).

Estimasi sektor pendapatan daerah Kota Cilegon pada anggaran perubahan ditargetkan sebesar Rp2,03 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp940,7 miliar, dan pendapatan transfer sebesar Rp1,09 triliun.

Target pendapatan daerah pada perubahan tahun anggaran 2023 naik sebesar Rp48,58 miliar dari target pendapatan daerah reguler sebesar Rp1,98 triliun.

Sedangkan pada sektor belanja daerah dialokasikan pagu perubahan sebesar Rp2,34 triliun, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,05 triliun. Belanja modal sebesar Rp291,7 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp5,8 miliar.

Alokasi belanja daerah perubahan ini turun sebesar Rp46,27 miliar dari alokasi belanja daerah reguler sebesar Rp2,39 triliun. Dalam penerimaan pembiayaan, diproyeksikan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp321,9 miliar.

Proyeksi penerimaan pembiayaan daerah perubahan itu, turun sebesar Rp96,85 miliar dari proyeksi penerimaan pembiayaan daerah reguler sebesar Rp418,3 miliar.

Sedangkan dalam pos pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal sebesar 5 miliar. Alokasi pengeluaran pembiayaan daerah perubahan ini turun sebesar 2 miliar dari alokasi pengeluaran pembiayaan daerah reguler sebesar Rp7 miliar.

“Dengan disetujuinya bersama rancangan Peraturan daerah tentang APBD perubahan Kota Cilegon tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah, Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan khususnya yang tergabung dalam Badan Anggaran dimana telah mencurahkan pikiran dan memberikan kontribusi yang sangat berharga dan konstruktif untuk perbaikan yang akan kami lakukan.” ujar Maman Mauludin, Sekda Kota Cilegon dalam sambutanya.

Selanjutnya Raperda yang telah disetujui menjadi perda itu, dalam waktu dekat akan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua harian Badan Anggaran Subhi mengatakan, dalam nota penyampaian Badan Anggaran, rekomendasi yang disampikan oleh semua komisi harus direalisasikan, apalagi yang menyangkut soal anggaran perubahan.

“Penekanan kami itu harus direalisasikannya. Jangan sampai ada kegiatan yang tertunda.” kata Subhi.

Dengan minimnya serapan pada semester I, maka perlu dijadikan sebagai pembelajaran yang setidaknya harus pada evaluasi. Supaya di perubahan ini tidak terjadi lagi seperti pada semester I.

Karena kata dia, baik di ULP ataupun pada semua OPD teknis lainnya, diharapkan tidak terjadi seperti kemarin (semester I). (*/Wan)

Comments (0)
Add Comment