CILEGON – Inovasi Program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Daerah Kota Cilegon yang tertuang di Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Tahun 2016-2021, yang diimplementasikan melalui alokasi anggaran kewilayahan sebesar 5% dari APBD di luar Dana Alokasi Khusus (DAK).
Seiring dengan meningkatnya pendapatan daerah, alokasi untuk program DPWKel meningkat dari tahun ke tahun, dari sebesar Rp75 miliar di tahun 2017, meningkat menjadi Rp82 miliar di tahun 2018, hingga sebesar Rp91 miliar di tahun 2019.
Semangat dari program ini adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip good governance yang mana Pemerintah ‘empowering rather than serving’ yaitu Pemerintah berperan untuk memberdayakan daripada melayani.
Maka dalam pembangunan infrastruktur, yang alokasinya sekitar 35% dari anggaran DPWKel, pola pelaksanaannya dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) dimana pengurusnya dibentuk melalui musyawarah kelurahan.
Rencana program disusun oleh masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel). Sedangkan pelaksanaan program dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat yang mensyaratkan penggunaan tenaga kerja lokal. Maka pada program ini masyarakat benar-benar terlibat dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi, sehingga program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Pola swakelola oleh POKMAS menunjukkan hasil yang sangat baik. Waktu pelaksanaan yang lebih singkat, cost yang lebih rendah, serta adanya swadaya masyarakat baik berupa hibah lahan, dana, tenaga serta gotong-royong dan kebersamaan, menghasilkan tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Di sisi lain, adanya penyerapan tenaga kerja lokal yang didukung dengan peningkatan kemampuan teknis, memberi dampak positif terhadap peningkatan daya saing serta ekonomi masyarakat.
Secara makro program ini memberikan kontribusi terhadap penurunan tingkat pengangguran terbuka dan peningkatan daya beli. Dalam kurun waktu dua tahun, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurun lebih dari dua persen, yang menunjukkan peningkatan secara signifikan jumlah penduduk yang bekerja.
Ada tiga hal yang mendorong keberhasilan program ini: Pertama, political will pemerintah yang tertuang dalam regulasi dan rencana pembangunan daerah; kedua, pendampingan dan pengendalian berkelanjutan disertai penyediaan pedoman yang menyeluruh;
ketiga, keterpaduan dari berbagai sektor dalam pelaksanaan program;
yang mana ketiga hal tersebut menjadikan program DPWKel sebagai gerakan bersama dalam membangun wilayah.
Keberhasilan program ini tidak terlepas dari peran tim pengawal, pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4D) yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, sehingga program DPWKel dapat berjalan secara tepat waktu, tepat administrasi dan tepat sasaran.
Pelaksanaan program ini akan terus mengalami pembaharuan dan perbaikan baik dari sisi variasi kegiatan, teknis pelaksanaan dan anggaran, karena program ini harus dapat menjawab permasalahan-permasalahan pembangunan, khususnya di tingkat wilayah kelurahan.
Sementara di tahun 2020, sebagai upaya penanggulangan bencana banjir, melalui program DPWKel akan dibangun sumur-sumur resapan sebanyak 430 unit di 43 kelurahan. Program ini sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan ketersediaan air tanah di Kota Cilegon, yang di berbagai wilayah kondisinya sudah dalam keadaan kritis.
Apresiasi sangat tinggi diberikan untuk program ini. Tingginya partisipasi masyarakat menjadi capital sosial yang sangat berharga bagi pembangunan daerah. (*/Adv)