CILEGON – Terkait meninggalnya dua penumpang KMP Nusa Putra didalam mobil, usai berhubungan badan didalam mobil. Dipastikan, bahwa Perusahaan kapal telah menjalankan aturan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Perlu diketahui, mengacu pada Instruksi Dirjen Hubla Nomor 21/PHBL-11, selain nahkoda dan awak kapal, semua penumpang kapal harus berada di ruang penumpang dan tidak boleh berada di car deck.
Pihak Perusahaan dari pemilik KMP Nusa Putra, Rahmat menjelaskan, tidak ada pelanggaran terkait Peraturan Menteri (PM) 62 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sebab, di upper deck, dan di kardek sudah dipasang stiker larangan untuk menghidupkan mesin.
“Dan juga lewat audio speaker juga disampaikan,” jelasnya, Rabu (29/07/2020).
Lebih lanjut, idealnya pengguna jasa pun sama-sama mematuhi intruksi, dan peraturan yang ada. Selain himbauan lewat stiker, dan audio, pihak pengelola kapal pun memastikan keamanan kapal melakukan patroli.
“Yang lebih ditekankan juga pengguna jasa harus sama-sama memahami intruksi dan peraturan,” tuturnya.
Sebelumnya, Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Pelabuhan Merak bernama Heryanto, memastikan setiap kapal sudah memenuhi SPM, Sebab, sebelum dikeluarkan persetujuan SPM sudah diperiksa langsung oleh petugas dari Pusat. (*/A.Laksono)