CILEGON – RR Lurah Gerem Kecamatan Grogol dilaporkan oleh Tim Advokasi bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar – Fajar ke Bawaslu Kota Cilegon atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, Kamis, (5/9/2024).
Laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Cilegon dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Tim Advokasi Robinsar – Fajar, Rizki Ramadhan, mengatakan laporan ini menyusul beredarnya video dan foto Lurah Gerem di media sosial yang sedang membersihkan dan memasang baliho atau spanduk serta membagikan kaos salah satu calon Walikota Cilegon ke warga.
“Dugaannya itu ada video pemasangan spanduk atau baliho dan pembagian kaos salah satu bakal calon Walikota sekaligus incumbent, ” ungkap Rizki kepada wartawan.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Lurah RR tersebut diduga telah melanggar Undang-undang ASN tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara.
“Kita mendorong Bawaslu untuk menindak lanjuti laporkan ini sesuai undang – undang yang berlaku, ” ujarnya.
Sementara itu, Lukman Hakim, staff Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan yang disampaikan Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar.
“Ya betul baru saja tadi kami menerima laporan dari tim hukum pasangan Robinsar – Fajar terkait pelanggaran netralitas ASN. Yang terlapor hanya satu oknum ASN. Nanti kita akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait keterpenuhan syarat formil dan materil,” jelasnya. (*/Ika)