CILEGON – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan pelaku dan korban yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Gerem Kota Cilegon, menjadi atensi serius Camat Grogol, sebagai Kepala OPD yang menaungi dua pegawai tersebut.
Camat Grogol Jajat Sudrajat membenarkan bahwa pihak kecamatan telah menerima pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan dua pegawainya itu.
Terduga pelaku berinisial S, sedangkan terduga korban berinisial S. Diketahui kedua ASN tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keduanya juga bertugas di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Camat menegaskan bahwa akan dilakukan klarifikasi kepada kedua pihak yang bersangkutan.
“Awalnya kami mendapat pengaduan dari yang diduga korban, sedangkan dari yang diduga pelaku berinisial S dari P3K paruh waktu, saya belum pernah berbicara. Maka P3K paruh waktu keduanya akan kita panggil,” ungkap Jajat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu malam (25/3/2026).
Camat Jajat menyatakan, pemanggilan kedua pihak tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis (26/3/2026).
Pemanggilan tersebut guna memastikan kejelasan informasi dari kedua belah pihak.
“Hal itu agar tidak membenarkan satu pihak, jadi dua-duanya kita panggil,” ujarnya.
Sebelumnya, jagat media sosial di Kota Cilegon dihebohkan dengan munculnya postingan salah satu akun yang mengungkap terjadinya dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh seseorang berstatus ASN di Kelurahan Gerem.
Berdasarkan informasi medsos tersebut, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Senin 2 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol.
Kasus ini mencuat setelah beredar melalui media sosial Instagram @halocilegon, dan juga diposting ulang oleh akun @folkclgn.
Lebih lanjut, Jajat menyampaikan bahwa pihak yang diduga sebagai korban dari P3K telah dipindahkan dari lingkungan kerja sebelumnya untuk menghindari potensi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Awalnya masih satu kantor, namun setelah ada pengaduan, sudah kita pisahkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, hasil dari pemanggilan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada BKPSDM Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Bila memang terbukti, hasilnya akan kami laporkan ke BKPSDM Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*/Ali)