Dugaan Persekongkolan Permainan Proyek LCI, Husen Saidan Desak Penunjukan Tender PT HEIN Dianulir

 

CILEGON – Dugaan praktik monopoli dan diskriminasi terhadap pengusaha lokal mencuat dalam proyek konstruksi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) Kota Cilegon, Banten.

Pasalnya, Direktur PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, mengungkapkan perusahaannya merasa dirugikan akibat penunjukan langsung dalam pengelolaan kabel eks proyek PT LCI yang dilakukan oleh PT HEIN Global Utama selaku kontraktor utama.

Menurut Husen, PT CBN ditunjuk secara sepihak tanpa melalui mekanisme tender terbuka.

Penunjukan tersebut dinilai menutup kesempatan pengusaha lokal di Cilegon dan Banten yang memiliki kapasitas serta kualifikasi serupa.

Padahal, proyek konstruksi PT LCI telah rampung sebelum peresmian oleh Presiden RI, namun masih menyisakan material berupa kabel konstruksi di area proyek. Material tersebut disebut masih utuh dan memiliki nilai ekonomis.

“Itu bukan barang rongsok. Masih bernilai dan bisa diberdayakan. Kami siap ikut tender secara profesional. Kalau kalah harga secara fair, kami terima,” ujar Husen, kepada Fakta Banten, Rabu (7/1/2026).

Husen menegaskan, hingga kini PT Insing maupun sejumlah perusahaan lokal lainnya tidak pernah diundang dalam proses tender, pertemuan, maupun komunikasi resmi.

Namun, Surat Perintah Kerja (SPK) justru disebut terbit pada 31 Desember, di tengah masa libur, dan diberikan langsung kepada PT CBN.

“Kami tidak pernah diberi ruang. Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal kesempatan yang ditutup sejak awal,” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya pengaruh salah satu direksi PT CBN yang sebelumnya pernah tersangkut kasus hukum terkait aksi premanisme di Banten, yang disebut memiliki peran dominan dalam proses penunjukan pekerjaan tersebut.

Menurut Husen, praktik tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja serta arahan Presiden RI yang mendorong investor, khususnya penanaman modal asing, untuk melibatkan pengusaha lokal dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, menilai perkara itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Penunjukan langsung tanpa mekanisme kompetitif berpotensi melanggar Pasal 17 ayat (1) terkait praktik monopoli serta Pasal 19 huruf a dan d tentang penghambatan dan diskriminasi terhadap pelaku usaha lain,” ujarnya.

Firman menambahkan, apabila terbukti terdapat persekongkolan atau pengaturan pemenang, maka perkara tersebut dapat merambah ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 378 dan/atau Pasal 263 KUHP jika ditemukan rekayasa administrasi atau dokumen.

“Jika ada kesepakatan tertutup dan pengondisian sejak awal, ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, melainkan pelanggaran hukum,” tegas Firman.

Ia meminta PT HEIN Global Utama melakukan evaluasi menyeluruh demi menjaga kepastian hukum dan kondusivitas investasi di Cilegon dan Banten, serta membuka kemungkinan menempuh jalur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun pidana.

“Pengusaha lokal Banten tidak meminta dikasihani, kami hanya menuntut keadilan dan kepatuhan terhadap hukum,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment