CILEGON – Pihak Manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak menjelaskan adanya kesalahpahaman terkait biaya masuk pengunjung ke dalam area Pelabuhan Merak.
Sempat diduga adalah bentuk pungutan liar, ternyata biaya yang dibebankan kepada pengunjung adalah biaya pas masuk area Pelabuhan, bukan biaya parkir kendaraan.
“Biaya tersebut resmi karena sudah diatur dalam aturan ASDP Indonesia. Sesuai KD.87/OP.404/ASDP-2017 untuk pengguna jasa yang tidak menyebrang,” kata salah seorang manajemen di PT ASDP Indonesia Cabang Merak, Senin (19/10/2020).
Ia menjelaskan, perbedaan biaya pas masuk dengan tarif parkir, dimana pas masuk tersebut untuk pengunjung masuk area Pelabuhan, dan biayanya bukan hitungan per satuan jam, seperti biaya parkir.
Selain itu, hal tersebut juga guna mensterilisasi orang yang masuk ke area Pelabuhan.
Baca juga: Parkir di Pelabuhan Merak Diduga Pungli, Tarifnya Di Luar Batas Wajar
“Sebab, saat ini belum ada pihak ketiga yang mengurusi parkir. Kami khawatir orang masuk seenaknya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengguna jasa bernama Reviansyah mengatakan, saat ia datang untuk menuju mesin ATM di dalam area Pelabuhan yang waktunya kurang dari 20 menit, namun sudah dikenai biaya sebesar Rp 5.500 untuk sepeda motor.
“Padahal, belum lama ini terdengar bahwa perusahaan parkiran tersebut, sudah habis kontrak. Dan tidak ada pengambilan dana parkir,” ungkapnya kepada awak media, Senin (19/10/2020). (*/A. Laksono)