Dukung Gugatan Soal Hibah Bansos Pemkot Cilegon, Relawan BIMA Sebut Ada Penyalahgunaan

CILEGON – Relawan Pasangan Calon (Paslon) Iye Iman Rohiman – Awab menyoroti maraknya kasus hukum yang berujung korupsi yang terkuak di Cilegon, akhir-akhir ini.

Setelah kasus hukum proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Jalan Aat Rusli, kini mencuat kasus dugaan pelanggaran aturan dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial Pemkot Cilegon.

Menurut Ketua Relawan BIMA (Barisan Iye Bersama Awab) Didi Iskandar, kasus-kasus hukum seperti korupsi adalah musuh bersama, dan dinyatakan sebagai kasus yang merusak sendi-sendi sosial kehidupan dan kemasyarakatan. Serta, dapat pula sebagai indikasi bahwa sudah hilangnya rasa malu bagi mereka yang tergugat di depan masyarakat.

“Kasus dana hibah dan bansos ini sudah terlihat, dan jelas. Bahkan sudah menjadi konsumsi publik,” ungkap Didi kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Ia meminta, seluruh elemen masyarakat baik yang tergabung dalam Ormas, dan lembaga lainnya, ikut serta mengawal kasus ini secara bersama-sama. Dia tak ingin kasus ini berjalan mandek, sebab diduga telah terjadi kesalahan kebijakan yang menyerap dana APBD sangat besar dan membawa pejabat publik yang masih aktif di pemerintahan turut serta menjadi tergugat.

“Menjadi kesalahan fatal dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sekarang. Dan kami juga turut prihatin dalam keadaan seperti ini masih saja menjadi raja tega untuk melakukan tindakan yang tidak baik,” imbuh Didi.

Ia melihat, transparansi yang dilakukan Pemkot Cilegon terutama berkaitan dengan dana hibah dan bansos, masih sangat lemah dan banyak hal yang masih tersembunyi. Padahal dalam aturan sudah jelas bahwa penyelenggara pemerintahan harus memberikan informasi secara terbuka kepada publik, berkaitan dengan kegiatan dan penyelenggaraan pemerintah.

“Selain ini juga kami meminta kepada BPK untuk segera mengaudit penggunaan dana tersebut secara seksama, agar kepercayaan publik semakin meningkat. Kami heran dana sebegitu banyaknya belum terlihat laporannya diumumkan secara publik,” tegas Didi.

Ia berharap Kota Cilegon bisa terlepas dari citra sebagai daerah yang dibanjiri kasus korupsi, kolusi dan nepotisme. Atas nama BIMA, akan dibentuk tim yang akan memonitoring secara khusus agar orang-orang yang terkait dalam kebijakan yang tidak tepat dan penyalahgunaan dana hibah bansos Pemkot Cilegon ini semuanya bisa terungkap.

“Karena dugaan di lapangan banyak yang menikmati anggaran dana hibah dan bansos tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, berikut ini nama-nama para tergugat pada kasus anggaran hibah dan Bansos Pemkot Cilegon dengan nomor Perkara No. 47/Pdt.G/2020/PN.Srg :

  1. Rizki Khairul Ikhwan (Anak Ratu Ati Marliati), selaku Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon sebagai Tergugat I.
  2. H. Budi Mulyadi (Saudara Ratu Ati Marliati), selaku Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) sebagai Tergugat II.
  3. Hj. RATU ATI MARLIATI selaku Ketua Federasi Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) sebagai Tergugat III.
  4. Eti Kurniawati, selaku Ketua HIMPAUDI Kota Cilegon sebagai Tergugat IV.
  5. Hj. Amalia (Adik Ratu Ati Marliati), selaku Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) sebagai Tergugat VI.
  6. H. Dimyati S Abu Bakar, selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon sebagai Tergugat VII.
  7. Hj. RATU ATI MARLIATI, selaku Ketua Yayasan Al-Islah sebagai Tergugat VIII.
  8. H. Kusmeni, selaku Ketua Forum Komunikasi RT RW Kota Cilegon (FOKER-C) sebagai Tergugat IX.
  9. H. Wandi Wahyudin, selaku Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai Tergugat X.

Sedangkan para Turut Tergugat, yakni:

  1. H. Ismatullah, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat I
  2. Ahmad Jubaedi, selaku Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat II.
  3. H. Teten Hertiaman, selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat III.
  4. Maman Mauludin, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat IV.
  5. Irjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Turut Tergugat V.
  6. Agung Firman Sampurna selaku Ketua BPK RI sebagai Turut Tergugat VII.
  7. Ardan Adiperdana, selaku Ketua BPKP RI sebagai Turut Tergugat VIII.

Diketahui, gugatan hibah dan bansos dalam Perkara No.47/Pdt.G/2020/PN.Srg diajukan oleh Muhammad Kholid selaku warga Cilegon yang tidak rela hibah dan bansos Pemerintah Kota Cilegon digelontorkan kepada beberapa elit Cilegon dalam lingkaran kepentingan Ratu Ati Marliati, mengingat Ratu Ati Marliati saat ini maju sebagai calon walikota petahana dalam Pilkada Cilegon 2020. (*/A. Laksono)

Comments (0)
Add Comment