CILEGON – Dinas Kesehatan Kota Cilegon mengadakan Sosialisasi Koordinasi Lintas Sektor Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Senin (22/08/2022).
Kegiatan sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok pada area yang telah ditetapkan, seperti area kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan tempat lainnya.
Dalam sambutannya, Helldy mengaku mendukung adanya penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cilegon. Ke depan KTR ini akan ditentukan secara lebih rinci, jadi nanti orang yang merokok tidak sembarangan nanti ada tempatnya, dan saya sangat mendukung adanya program ini sebab program ini merupakan aturan dan sebagai produk hukum dari pemerintah kota Cilegon melalui DPRD kota Cilegon jadi tolong nanti dilaksanakan.
“Program ini merupakan salah satu bentuk yang modern dan baru dari Kota Cilegon, dimana pemerintah sebagai motor penggerak harus melakukan perbaikan dan pembaharuan, dan nanti kita akan menentukan wilayah – wilayah mana saja yang akan diterapkan program KTR ini,” sambungnya.
Helldy menjelaskan, penerapan KTR dapat memungkinkan masyarakat untuk menikmati udara bersih dan sehat, serta dapat terhindar dari berbagai resiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.
“Program KTR ini bukan berarti kita melarang masyarakat untuk merokok, tetapi yang dimaksud yaitu kawasannya atau tempatnya jadi nanti tidak boleh sembarangan, ada tempatnya untuk merokok selain itu dengan diterapkannya KTR ini juga nanti masyarakat dapat merasakan udara bersih serta dapat terhindar dari resiko yang merugikan kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, drg. Ratih Purnamasari dalam laporannya menyampaikan bahwa asap rokok sangat berbahaya untuk kesehatan.
“Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain, sebab tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok dikarenakan racun yang dikandung asap rokok yang masuk kedalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan,” ujarnya.
Ratih menjelaskan bahwa rokok menjadi salah satu penyebab kematian terbesar ke-2.
“Rokok ini sebagai penyebab kematian ke-2 terbesar yang memang sulit untuk dihentikan, sudah seharusnya upaya menghentikan kebiasaan merokok menjadi tugas dan tanggung jawab kita segenap lapisan masyarakat karena jumlah konsumsi rokok di indonesia begitu tinggi yakni sebesar 33,8 %” jelasnya.
Di akhir laporannya, Ratih berharap kawasan tanpa rokok dapat diterapkan pada masing – masing OPD dan seluruh instansi di Kota Cilegon. “Saya berharap dengan adanya kegiatan ini kawasan tanpa rokok dapat diterapkan pada seluruh OPD dan area – area yang ada di kota Cilegon ini, hingga ke depan kota cilegon bisa bebas dari asap rokok,” pungkasnya. (*/Red)