CILEGON — Program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Cilegon terus menunjukkan progres positif.
Sebagai bagian dari program strategis pemerintah pusat, KKMP mendapat dukungan dari PT BPR Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) sebagai bank milik daerah (BUMD) yang berperan dalam penguatan ekonomi masyarakat.
Humas BPRS CM, Eni Nuraeni, menjelaskan bahwa keterlibatan BPRS CM dalam program KKMP merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam mendorong efektivitas koperasi di tingkat kelurahan.
“Sebagai bank BUMD, kami tentu ikut berkiprah mendukung program pemerintah. Dalam pelaksanaan KKMP, BPRS CM tetap bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM karena pembinaan koperasi berada langsung di bawah dinas,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Eni menegaskan, peran utama BPRS CM adalah sebagai pendukung dari sisi permodalan.
Namun, penyaluran pembiayaan tetap mengikuti rambu-rambu serta ketentuan yang ditetapkan Dinas Koperasi agar program berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dukungan permodalan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa pembiayaan pengadaan barang kebutuhan pokok, seperti beras, gas LPG 3 kilogram, dan minyak goreng. Seluruh barang dikirim langsung oleh vendor yang ditunjuk Dinas Koperasi ke masing-masing KKMP.
“Saat ini, dari sekitar 46 hingga 48 data koperasi yang ada, sebanyak 26 KKMP sudah efektif dan berjalan di seluruh kelurahan Kota Cilegon,” jelasnya.
Sementara itu, koperasi lainnya masih menunggu kelengkapan legalitas serta kesiapan kantor.
Dari sisi BPRS CM, studi kelayakan tetap menjadi syarat mutlak sebelum pembiayaan disalurkan, mencakup aspek gedung, keanggotaan, hingga kesiapan sumber daya manusia.
Untuk skema pembiayaan, BPRS CM menerapkan margin sebesar 18 persen, sama seperti pembiayaan UMKM sebelumnya.
Namun, margin tersebut disubsidi oleh pemerintah daerah, sehingga koperasi hanya diwajibkan mengembalikan pokok pembiayaan. Selain itu, diberikan masa tenggang atau grace period selama dua bulan sebelum angsuran dimulai.
“Masa tenggang ini kami berikan agar koperasi bisa menjalankan usahanya terlebih dahulu, melihat perputaran penjualan dan kesiapan keuangan,” kata Eni.
Eni memastikan, seluruh 26 KKMP yang telah berjalan berada dalam kondisi kondusif dan layak dibiayai karena penyaluran pembiayaan dilakukan sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait harga jual, BPRS CM juga memberikan arahan agar harga kebutuhan pokok di KKMP tidak melebihi harga pasar. Dengan demikian, KKMP diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, cepat, dan berkualitas.
Sebagai contoh keberhasilan, KKMP di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, dinilai telah siap secara fasilitas dan sinergi kelembagaan. Lokasinya yang berdekatan dengan kantor kelurahan memudahkan koordinasi dan pengawasan, sehingga dinilai layak menerima pembiayaan.
“Ini peluang besar karena didukung pemerintah pusat dan daerah. Sinergi ini menjadi kesempatan strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi kelurahan,” pungkasnya.***