CILEGON – Plt. Walikota Cilegon, Edi Ariadi menegaskan agar para ASN di lingkungan Pemkot Cilegon untuk memiliki budaya malu. Terutama malu dalam mengambil hak masyarakat miskin, seperti penggunaan gas Elpiji 3 kg dalam kegiatan rumah tangga.
Hal ini diungkapkan Edi saat Deklarasi Penggunaan LPG Non Subsidi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cilegon, di Aula II Setda Kota Cilegon, Rabu (29/11/2017).
“Sebagai ASN, mari kita tingkatkan budaya malu, malu menjinjing tabung gas 3 kg, malu menggunakan hak masyarakat miskin, mari kita gunakan LPG non subsidi agar subsidi yang digulirkan oleh pemerintah tepat pada sasaran, dan mengurangi sebagian beban negara dalam subsidi LPG, dengan demikian, subsidi pemerintah bisa dialihkan untuk hal lain seperti peningkatan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan dan sektor penting lainnya yang juga membutuhkan subsidi,” ujar Edi, dalam sambutannya.
Edi juga menjelaskan perihal penyediaan dan pendistribusian LPG ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 Tahun 2009 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Walikota Cilegon nomor: 500/4345/Disperind tentang Himbauan Penggunaan LPG 5,5 Kg dan 12 Kg.
“Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009, telah menegaskan bahwa LPG bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi pengguna rumah tangga dan usaha mikro, dengan ketentuan tersebut, maka jelaslah bahwa gas LPG 3 kg yang disubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” jelasnya.
Edi berharap para ASN menyadari subsidi pemerintah adalah hak masyarakat miskin.
“Saya berharap mulai saat ini ASN menyadari subsidi pemerintah adalah hak masyarakat miskin dan membantu subsidi tersebut agar tepat pada sasaran, di mulai dari yang semula menggunakan LPG bersubsidi (LPG 3 kg) beralih ke bright gas non subsidi (5,5 kg) atau LPG 12 kg. Dan kepada segenap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diharapkan turut serta mengawasi program pemerintah tersebut,” pungkasnya. (*/Red)