Elemen Masyarakat Cilegon Menilai Wajar Pemagaran Lahan oleh Krakatau Steel; Upaya Menjaga Hak Atas Asetnya

 

CILEGON – Kisruh atas adanya kegiatan pemagaran lahan milik PT Krakatau Steel yang berlokasi di sisi Jalan Raya Cilegon – Anyer, ternyata menimbulkan keterbelahan persepsi di kalangan masyarakat Kota Cilegon.

Meski ada pihak-pihak yang menyuarakan penolakan, namun tidak sedikit juga pihak-pihak yang memberikan dukungan atas upaya PT Krakatau Steel dalam mengamankan asetnya.

Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Cilegon, Eka Wandoro Dahlan, salah satu yang menilai bahwa pembangunan pagar oleh PT Krakatau Steel adalah bentuk mempertahankan hak.

“(Pemagaran) itu adalah hak, sehingga wajar saja apabila PT KS melakukan pemagaran sebagai batas aset lahan miliknya, sebagai upaya optimalisasi dan pengamanan semua aset dari perusahaan BUMN itu,” ujar Eka kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

“Jadi wajar mereka magar, namanya juga tanah sendiri, yang salah itu magar tanah milik orang lain. Kalau tidak dipagar nanti dibilang tanahnya kok ditelantarkan, gimana nih? Bukannya saya tidak membela masyarakat, tapi masyarakat yang mana dulu?,” imbuh Eka.

Terkait adanya perlawanan sejumlah pihak yang memprotes bahwa pemagaran PT KS tersebut tidak berizin, Eka menilai bahwa penolakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Soal izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Eka juga menyebut bahwa alasan yang sama dan setara juga harus diberlakukan terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Krakatau Steel.

“Kalau terkait izin, setahu saya secara hukum belum ada aturan IMP (Ijin Mendirikan Pagar). Pengamanan aset lahan ini sudah benar, apalagi ini masuk kategori objek vital nasional. Saya baru denger halaman sendiri harus punya IMB, darimana ceritanya? Coba sih yang masuk akal sedikit jika ingin berjuang untuk masyarakat itu,” sindir Eka.

Lebih lanjut Eka juga menilai bahwa kehadiran Pemerintah Kota Cilegon dalam upaya mediasi dan memfasilitasi terkait permalasahan ini sudah sangat tepat. Namun untuk keputusan penggunaan lahan tersebut merupakan kewenangan penuh dari Krakatau Steel sebagai pemilik lahan.

Eka bahkan menduga bahwa adanya kepentingan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang ikut menumpangi kisruh pemagaran PT Krakatau Steel tersebut.

“Okelah ada warga yang mengeluh ke kepala daerah, tapi kepala daerah kan menyerahkan kembali ke yang punya lahan dong, kepala daerah hanya bisa memfasilitasi, gak bisa lah memutuskan sana sini, ini saya duga ada penumpang gelap dan punya kepentingan,” tegasnya.

Soal adanya pihak-pihak yang menumpang atas persoalan PT Krakatau Steel ini, menurut Eka hal itu bisa terlihat dari adanya aksi unjukrasa di depan halaman Pemkot Cilegon pada Selasa (21/6/2022) kemarin.

“Aksinya juga itu salah sasaran, masalah KS kok demonya ke Pemkot, masalah Primkokas masalahnya kan sudah lama itu, saya dengar Primkokas itu juga kan sudah masuk ke ranah hukum, sudah ada proses hukumnya, jadi substansi demonya untuk apa?” pungkas Eka.

Sementara itu Ketua DPD Badak Banten Kota Cilegon, Marhani, juga pihak yang mendukung pemagaran PT Krakatau Steel dalam upaya pengamanan aset.

“Menurut saya langkah KS sejauh ini dengan melakukan pemagaran lahan sebagai batas aset kepemilikan itu sudah tepat, adapun keterkaitan aksi di depan kantor Walikota merupakan hak warga menyampaikan pendapat di muka umum yang sudah diatur Undang-undang,” ujar Marhani.

“Namun masyarakat juga harus perlu melihat secara jernih apakah benar untuk kepentingan masyarakat, utamanya kalangan tingkat bawah atau bukan,” imbuh Marhani.

Marhani menduga bahwa ada kepentingan bisnis kelompok tertentu yang melatari upaya penolakan terhadap pemagaran tersebut.

“Yang menikmati lahan tersebut bukan hanya usaha kecil. Melainkan usaha menengah yang mestinya memiliki lahan sendiri, bukan untuk menguasai dan hanya meraup keuntungan sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marhani menilai bahwa Krakatau Steel sudah cukup bijaksana dengan memberikan 3 titik lokasi untuk kegiatan pasar tradisional dan kegiatan UMKM.

“Saya yakin Krakatau Steel memperhatikan itu, buktinya Dirut KSI di depan Pak Walikota pada pekan lalu menyampaikan bahwa akan ada 3 titik lokasi yang bebas pemagaran untuk kegiatan ekonomi. Pasar Cigading, Krenceng dan lokasi untuk UMKM.” tegasnya. (*/Rizal)

Comments (0)
Add Comment