CILEGON – Polemik seputar aksi demonstrasi di proyek raksasa PT Lotte Chemicals Indonesia (LCI) pada 24 Oktober 2024 lalu disinyalir tak sekadar menjadi ajang protes warga semata.
Pasalnya, aksi unjuk rasa tersebut disinyalir memiliki motif untuk meminta proyek atau pekerjaan di industri, namun diduga menggunakan cara-cara pemaksaan.
Sedangkan dalam video dan foto-foto yang baru-baru ini menyebar di media sosial terkait demo di LCI pada Oktober 2024 lalu, ternyata ditemukan ada keterlibatan anggota DPRD Kota Cilegon dalam gerakan massa tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada empat Anggota DPRD Cilegon yang diduga ikut dalam demo tersebut yaitu berinisial, SB (PPP), BR (PAN), AR (Golkar) dan FMR (Demokrat).
Dalam video yang kini viral di media sosial itu terlihat juga tindakan provokatif seperti mendorong pagar dan meneriakkan kalimat bernada intimidatif.
Situasi ini bisa jadi menciptakan kekhawatiran besar di kalangan investor dan pelaku usaha.
Keterlibatan empat orang anggota DPRD Cilegon dalam aksi tersebut menjadi catatan serius.
Mereka tak hanya hadir, tapi turut naik di atas mobil komando dan melakukan mediasi dengan pihak LCI dan KINE.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari partai politik tempat para legislator tersebut bernaung.
Kondisi tersebut juga mendapatkan komentar dari mantan anggota DPRD Kota Cilegon periode pertama dari PPP, Haji Nawawi Sahim.
Menurutnya hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran etik dan harus ditanggapi serius oleh badan kehormatan DPRD Kota Cilegon.
“Kalau dia ikut demo apalagi orasi itu pelanggaran etik. Anggota DPRD itu ada 3 fungsi, yang pertama fungsi legislasi buat aturan-aturan, yang kedua fungsi kontrol untuk kegiatan yang menggunakan APBD atau kejadian-kejadian sosial yang ada di masyarakat, kontrol itu hanya untuk sekedar melihat dan hanya mencari masukan tidak ikut dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, demo itu,” ujarnya, Senin (9/6/2025).
Dikatakan pria yang akrab disapa Haji Wawi ini, meski sebagian tuntutan atau isu demo tersebut relevan, namun cara yang dilakukan anggota dewan kepada industri disebut mencederai prinsip dialog yang konstruktif.
“Harusnya hati-hati, pahami tahu fungsi dewan dan apa yang harus dilakukan oleh dewan, ini sudah menyalahi etika,” jelasnya.
“Informasinya disaring bukan ikut larut, jadi seolah-olah ini mah rebutan proyek, ingin ikut bagi kapling, momen itu dijadikan untuk mencari kapling, apa sih yang sekiranya kita bisa bantu, ada stagnansi informasinya apa, sehingga menghasilkan aksi reaksi,” imbuhnya.
Ironisnya, aksi seperti ini ternyata kerap terjadi di proyek-proyek industri di Cilegon.
Bahkan belum lama ini, publik digegerkan dengan aksi intimidasi oleh sejumlah oknum Pengurus KADIN Kota Cilegon terhadap proyek Chandra Asri Alkali.
Keterlibatan anggota DPRD dalam aksi unjuk rasa tanpa mekanisme resmi parlemen menunjukkan degradasi etika politik.
Wakil rakyat seharusnya memperjuangkan aspirasi lewat jalur formal, bukan turun ke jalan dan berbaur dalam aksi yang berpotensi ricuh.
Ketika legislator ikut serta dalam aksi massa tanpa mandat kelembagaan, maka batas antara perjuangan dan intervensi menjadi kabur.
“Komisi etik, badan kehormatan harus turun ini, cari kapling ini untuk tanam padi, apakah dia yang melakukan mobilisasi itu juga wajib diduga apa iya dia tidak menggiring konstituennya untuk melakukan demo,” sindir Haji Wawi tegas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah, terutama para pemimpin daerah dan partai politik.
Jika dibiarkan, menurut Haji Wawi, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk yang menggerogoti kepercayaan investor, melemahkan stabilitas proyek strategis, dan menghambat kemajuan daerah yang sesungguhnya bisa dinikmati masyarakat secara luas.
“Saya sangat menyesal mungkin tujuannya benar tapi pengejawantahannya ini yang kurang pas, kalau dia anggota dewan panggil orang-orang itu untuk hearing ke kantornya, baru namanya dia menerima aspirasi,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat sendiri saat ini sedang gencar memberantas praktik premanisme dan intimidasi terhadap investasi, baik proyek strategis nasional (PSN) ataupun non PSN dengan modal asing atau modal dalam negeri.
Dalam konteks ini, aksi di PT LCI dianggap sebagai bentuk nyata gangguan terhadap upaya memperkuat iklim investasi yang kondusif di Indonesia, khususnya di kawasan industri strategis seperti Cilegon. (*/ARAS)