CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan surat yang diajukan kepada Gubernur Banten terkait permohonan penutupan tempat hiburan malam, tidak hanya menyasar satu lokasi saja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, mengungkapkan bahwa jumlah tempat hiburan yang tercantum dalam surat tersebut mencapai empat titik.
“Hiburan malam yang ada di Cilegon berdasarkan data yang ada sebenarnya tidak menjamur lagi tapi jauh berkurang, kurang lebih ada empat, Merpati, Kalyana Mita, King dan Grand Krakatau,” ungkapnya, saat diwawancarai.
Tunggul menegaskan, penutupan tempat hiburan malam merupakan masukan yang diterima oleh Wali Kota Cilegon guna menjaga kenyamanan masyarakat dan ketertiban lingkungan sekitar.
“Pak Wali meminta untuk dilakukan evaluasi dan penertiban terkait tempat hiburan malam yang diduga mengganggu kenyamanan masyarakat dan lingkungan, baik itu dari norma sosial dan agama,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut keberadaan tempat hiburan malam di Cilegon juga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama karena aktivitas yang berkaitan dengan penjualan minuman keras (miras) tidak dibenarkan di wilayah tersebut.
“Kalau bicara PAD, kaitan dengan hiburan malamnya apalagi mirasnya kan nggak mungkin, karena miras itu dilarang di Cilegon. Tapi kalau restoran yang satu lokasi, mungkin ada kontribusi retribusi di situ,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Robinsar melalui surat bernomor 300.1.1/2486/POLPP tertanggal 12 November 2025 telah meminta Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi dan penertiban terhadap empat tempat hiburan malam di Kota Cilegon.***