Empati Korban Bencana, Polres Cilegon Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

 

CILEGON – Polres Cilegon melarang masyarakat menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2025–2026 sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi dari Kapolri agar seluruh jajaran kepolisian mengedepankan rasa empati dan solidaritas kebangsaan.

“Kita mendapat atensi dari Bapak Kapolri bahwa saat ini kita sedang berempati kepada saudara-saudara kita di Pulau Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara,” ujar AKBP Martua, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, empati tersebut diwujudkan dengan tidak melakukan perayaan malam tahun baru secara berlebihan, termasuk menyalakan kembang api yang berpotensi menimbulkan euforia.

“Bentuk empati kita adalah tidak euforia, tidak melaksanakan kegiatan pergantian tahun dengan hal-hal yang berlebihan. Salah satunya dengan tidak menyalakan kembang api,” katanya.

Kapolres menegaskan, imbauan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat merasakan duka yang dialami sesama anak bangsa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berempati terhadap saudara-saudara kita. Kita ini adalah keluarga besar bangsa Indonesia,” ujarnya.

Polres Cilegon, lanjut dia, akan melakukan patroli secara aktif pada malam pergantian tahun. Apabila masih ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengedepankan langkah persuasif.

“Kita akan memberikan peringatan, mengundang yang bersangkutan, dan memberikan edukasi bahwa kegiatan tersebut dilarang,” tegasnya.

Selain itu, Polres Cilegon juga melakukan upaya preventif dengan menyampaikan imbauan kepada pengelola hotel dan tempat hiburan di wilayah hukum Kota Cilegon agar tidak menyelenggarakan pesta kembang api saat malam tahun baru.

“Kami aktif melaksanakan kegiatan imbauan kepada pihak-pihak hotel agar pada perayaan malam pergantian tahun ini tidak melakukan hal tersebut,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment