CILEGON – Jajaran pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Cilegon melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag Cilegon, Sabtu (19/10/2019).
Rakor kali ini menghasilkan kesepakatan untuk mendesak Pemkot Cilegon agar segera merealisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2005 dan Perwal Nomor 44 Tahun 2011.
FKDT juga setuju dengan Al-Khairiyah yang mengusulkan agar Pemerintah Kota Cilegon mencabut Perwal Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Wajib Diniyah.
“Kami juga mendesak kepada Pemerintah Daerah untuk segera merealisasikan Perda dan Perwal di atas dengan membuat surat edaran yang ditandatangani Bapak Walikota Cilegon tentang wajibnya memasukkan Ijazah Diniyah sebagai salah satu persyaratan untuk masuk ke SMP atau sederajat karena itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2008 dan Perwal Nomor 44 tahun 2011,” kata Ketua FKDT Kota Cilegon, Mahruri, saat rapat bersama Pengurus PAC se-Kota Cilegon.
Meski sebelumnya sudah berjalan tradisi wajib Madrasah Diniyah menurut Mahruri, dengan pemberlakuan melalui surat edaran Walikota, maka keberlangsungan proses belajar mengajar di madrasah akan lebih diperhatikan.
“Guru diperhatikan, keberadaan lembaga juga diperhatikan, juga hal lain yang menunjang operasional pendidikan di madrasah. Sebenarnya sebelum ada Perda juga sudah berjalan, namun ijazahnya juga harus diakui untuk jenjang pendidikan selanjutnya, serta sarana pra sarana juga lebih diperhatikan,” harapnya.
Dijelaskan Mahruri, lembaga pendidikan Madrasah Diniyah yang sudah eksis sejak puluhan tahun silam, keberadaannya di Kota Cilegon banyak yang memprihatinkan. Seperti kondisi bangunan atau ruang kelas yang tua dan lapuk.
Hal ini juga diharapkan oleh FKDT agar bisa menjadi perhatian dan segera dibenahi oleh pihak pemerintah, yang mengemban mandat negara untuk menyelenggarakan pendidikan.
“Jangan sampai lagi terdengar gedung madrasah ambruk. Jangan sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah baik pusat maupun daerah harus ikut andil untuk perbaikan Madrasah Diniyah,” imbuhnya.
“Dulu masyarakat yang membangunnya, harusnya pemerintah yang ikut membantu perawatan. Apalagi Cilegon kota santri, harus memberikan perhatian lebih dengan menjalankan Perda dan Perwal yang ada, dan mencabut Perwal yang tidak sejalan,” tandasnya. (*/Ilung)