FPI Ancam Sweeping Jika Pemkot Cilegon Biarkan Tempat Hiburan Malam

CILEGON – Tempat hiburan malam di Kota Cilegon semakin berani melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2003. Hal ini juga diungkapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Pulomerak, Samsul Bahri.

Menurutnya, tempat hiburan malam di Kota Cilegon selain melanggar Perda, juga diduga tidak memiliki izin.

“Tidak seenak udelnya ajah (tempat hiburan-red) buka dengan sendirinya izin juga dengan restoran, tempat hiburan semakin marak kita sangat prihatin dengan Kota Cilegon ini. Apalagi yang di pinggir-pinggir jalan itu tempat hiburannya semakin marak maksiatnya apalagi, sangat memprihatinkan sekali Kota Cilegon ini sudah tidak umpet-umpetan lagi sudah terang-terangan saat ini,” ungkapnya kepada faktabanten.co.id, Sabtu (6/1/2017).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, persoalan tempat hiburan bukan hanya terkait pelanggaran jam operasional, tetapi juga jarak yang terlalu dekat dengan tempat pendidikan, tempat ibadah, serta kawasan pemukiman seperti yang tercantum dalam Perda Kota Cilegon.

“Banyak yang lokasi (tempat hiburan-red) yang berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah, kemudian sarana dan prasarananya juga sudah tidak sesuai aturan, masa yang seperti ini dibiarkan saja oleh pemerintah,” paparnya tegas.

Bahri menegaskan, kedepan pihaknya akan aktif melakukan sweeping, jika pemerintah tetap membiarkan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan Perda.

“Harus ditindak tegas kalau kita diem-diem ajah. Pemerintah tidak mampu yah nanti dari masyarakat akan melakukan sweeping. Tentunya sebelum itu kita (DPC FPI Pulomerak-red) akan koordinasi dulu dengan tokoh masyarakat setempat,” pungkasnya. (*/Temon)

Sweeping Tempat Hiburan MalamTempat Hiburan Malam
Comments (0)
Add Comment