CILEGON – Masyarakat Banten memberi waktu dua hari, tepatnya Kamis 19 November 2020 untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon membongkar Warung Remang-remang (Warem). Melalui Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) masyarakat mendesak Walikota Cilegon menepati janjinya, untuk menindaklanjuti Warem dan Tempat Hiburan Malam (THM).
“Janjinya akan menertibkan Warem, dan THM akan disegel. Pak wali mau menertibkan semua hiburan malam, baik yang buka, atau tidak. Dan bongkar Warem di JLS yang masuk wilayah Cilegon,” kata Perwakilan Gebrak Cilegon Andika Majid Firizki, Rabu (18/11/2020).
Andika Majid Firizqi Pengurus Majlis Badar Jalali yang masuk dalam Wadah Gebrak Banten juga menjelasakan, Warem yang berada di JLS atau Jalan Aat Rusli secara hukum berada di Kota Cilegon, dan hal tersebut diakui oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon.
Alasan, Gebrak ingin menutup THM dan membongkar Warem di JLS, sebab jalan tersebut merupakan jalan yang banyak dilalui Masyarakat, baik ingin ke Anyer atau ke Cilegon. Sehingga, banyak masukan dari masyarakat Banten, Citra Banten tercoreng karena hal tersebut.
“Semoga tidak seperti pemkab Serang yang digeruduk massa,” jelasnya usai memberikan surat.
Ia masih percaya, Pemkot Cilegon dapat melaksanakan janjinya, dan menegakkan aturan hukum yang ada, sebagaimana surat yang disampaikan, Gebrak mendesak agar ditutup. Serta Pemkot menegakkan Perda nomor 5 tahun 2001, dan Perwal Nomor 300/145-Disparbud/2014 tentang penutupan penyelanggaraan THM.
“Ini kan secara hukum dasarnya untuk nutup ada, kalo pemerintah punya keinginan kesitu,” ungkapnya.
Ia memberikan waktu selama dua hari, agar Pemkot Cilegon menindaklanjuti surat tersebut. Bila tak ada tindaklanjut, Gebrak mengaku akan lepas tangan ketika masyarakat Banten menduduki kantor Pemkot. Mengingat, apa yang dilakukan oleh Gebrak merupakan gerakan yang didasari atas dasar masyarakat.
“Kita kasih 2 hari setelah surat ini dikirim,” jelasnya. (*/A.Laksono).