CILEGON – Tindaklanjut adanya laporan dari Lurah Jombang serta masyarakat sekitar terkait aktivitas yang meresahkan, Satpol PP Kota Cilegon langsung melakukan razia pada Selasa (28/3/2018) malam.
Menurut Kabid PPUD Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi, razia tersebut masuk ke dalam pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Penyalahgunaan Obat Terlarang, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya.
“Kegiatan semalam dalam rangka penegakkan pelanggaran Perda No 5/2001, kegiatan tersebut disamping program kerja, juga tindak laniut adanya laporan warga yang meresahkan dengan adanya peredaran penjualan Miras di masyarakat secara tersembunyi,” katanya kepada faktabanten.co.id, Rabu (28/3/2018).
Dalam operasi (27/3/2018) malam dilakukan di wilayah Kecamatan Jombang, Cilegon dan Cibeber dengan menyisir Penjual Jamu, dan Tempat Hiburan.
“Hasil semalam ada sekitar lebih 800 botol dengan berbagai merek Miras dan ada juga jenis kecut yang dibungkus plastik dan tiga galon besar (dari tukang jamu daerah Palas),” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan barang haram yang sudah diamankan sebagai bukti untuk proses lebih lanjut atas terjadinya pelanggaran Perda.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika ada menemukan penjualan Miras dan adanya masyarakat yang mengkonsumsinya dan meresahkan atau merasa terganggu agar segera melaporkanya kepada pihak terkait.
“Kepada masyarakat kalau menemukan penjualan Miras, dan adanya aktifitas warga yang mengkonsumsinya, merasa terganggu kenyamananya agar melaporkannya segera kepada pihak terkait, serta jangan melakukan anarkis dalam penanganannya tetap menjaga kondusifitas,” pungkasnya. (*/Temon)