JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Krakatau Steel (KS) di Jalan Industri, Cilegon Banten. Dari lokasi itu, tim komisi antirasuah menyita sejumlah bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait dengan proyek yang sedang dan akan dikerjakan perusahaan plat merah itu.
“Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT KS dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT KS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).
Dia mengatakan bukti-bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Febri menjelaskan penggeledahan itu dilakukan pada Senin (25/3) siang hingga Selasa (26/3) dini hari. Ia menyatakan tim KPK menyisir enam ruangan dalam proses penggeledahan tersebut.
Keenam ruangan itu adalah Ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, Ruang Manager Blast Furnace Plan, Ruang GM Central Maintenance & Facility dan Ruang Material Procurement.
Febri juga mengingatkan agat jajaran Pimpinan dan pegawai PT Krakatau Steel serius berbenah. KPK, kata Febri, juga mengingatkan agar kasus semacam ini tidak terulang lagi.
Apalagi, kata Febri, PT Krakatau Steel adalah salah satu BUMN yang punya arti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, kata Febri, upaya menjaga agar BUMN tetap bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama.
“Apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara. Dan BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta. Agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan Pribadi dan korporasi,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Selain Wisnu KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Alexander Muskitta (AMU) dan Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta, serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
Pihak terduga penerima yakni WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak terduga pemberi yakni KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/CNN Indonesia)