Genjot Pendapatan, BPKPAD Cilegon Target Pajak Reklame dan Plang Toko

CILEGON– Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir tahun 2026 ini.

Sejumlah sektor menjadi sasaran peningkatan penerimaan, mulai dari pajak reklame, plang toko, hingga pajak tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan pajak air tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Syafruddin, mengatakan upaya peningkatan pendapatan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Langkah tersebut ditempuh untuk mengoptimalkan potensi pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar sekaligus menjangkau pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengingatkan pemilik toko dan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.

BPKPAD juga telah melayangkan surat kepada sejumlah wajib pajak sebagai bentuk penegasan terhadap kewajiban tersebut.

Syafruddin menjelaskan, surat pemberitahuan itu diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengingatkan bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

“Karena pajak itu ada suatu kewajiban, ya. Sifatnya, karena perintah undang-undang, pajak ada sifatnya memaksa, sebenarnya,” kata Syafruddin.

Ia menegaskan, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat menghadapi pemeriksaan serta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, BPKPAD berupaya meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar tidak menunda pembayaran pajak daerah.

Selain pajak reklame, BPKPAD juga menaruh perhatian terhadap penagihan piutang pajak, termasuk dari sektor restoran.

Surat penagihan telah disampaikan kepada wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya, meskipun nilai piutang yang berhasil ditagih masih perlu dipastikan.

Syafruddin mengungkapkan, akumulasi piutang pajak daerah mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, tidak seluruh piutang tersebut mudah ditagih karena sebagian berasal dari kewajiban pada periode sebelumnya.

Di sektor lain, BPKPAD juga mulai menerapkan penyesuaian tarif pajak tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Kebijakan tersebut dilakukan karena tarif yang sebelumnya digunakan masih mengacu pada ketentuan tahun 2011.

Syafruddin mengatakan, penyesuaian tarif telah memiliki dasar Peraturan Wali Kota (Perwal). Penerapan tarif baru dijadwalkan mulai digunakan untuk masa pajak Oktober-November 2026.

“Sudah keluar Perwal-nya untuk bulan pajak Oktober-November sudah menggunakan tarif yang baru,” jelasnya.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap pajak air tanah setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai tarif dasar air tanah.

BPKPAD akan menyesuaikan penghitungan pajak berdasarkan ketentuan tarif yang telah ditetapkan tersebut.

Menurut Syafruddin, pembaruan tarif menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah terus memetakan potensi pajak yang belum tergarap secara maksimal.

Dalam upaya ekstensifikasi, BPKPAD juga menyasar badan usaha yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak daerah.

Pelaku usaha tersebut akan didorong untuk mendaftarkan usahanya sehingga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Apabila ada aktivitas badan usaha yang kita anggap layak sebagai kewajiban pajak, kita akan berikan Nomor Wajib Pajak Daerah-nya,” ungkapnya.

Sementara itu, pengawasan penerimaan pajak restoran juga terus diperkuat melalui pemanfaatan aplikasi pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.

BPKPAD mendorong restoran yang belum terhubung dengan sistem tersebut agar segera melakukan pemasangan perangkat.

Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah juga akan memberikan pemahaman kepada pengusaha restoran mengenai kewajiban perpajakan.

Sosialisasi diperlukan agar pelaku usaha memahami mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak sesuai aturan.

Menurutnya, restoran yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah berkewajiban melaporkan pajaknya kepada pemerintah daerah.

Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme pemungutan dan pelaporan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan.

Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, BPKPAD mengalokasikan pengadaan 45 unit perangkat pada anggaran perubahan tahun ini.

Perangkat tersebut terdiri atas alat transaksi elektronik dan printer untuk mendukung pencatatan pajak restoran.

“Di tahun ini ada di perubahan ini mengalokasikan target 45 alat, alat tadi tap-tap sama dengan printer,” tuturnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, BPKPAD berharap potensi penerimaan pajak daerah dapat tergarap lebih optimal.

Penagihan piutang, penyesuaian tarif, pendataan wajib pajak baru, serta penguatan sistem digital diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah Kota Cilegon.***

BPKPAD CilegonPajak ReklamePendapatanPlang
Comments (0)
Add Comment