Hadirkan Pemerataan Pendidikan, Helldy Percepat Realisasi SMP Negeri di Kecamatan Purwakarta

CILEGON – UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) berbunyi; bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3), Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Ayat (4), Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Amanat UUD 45 Pasal 31 inilah yang menjadi dasar komitmen Pemerintah Kota Cilegon di bawah kepemimpinan baru Helldy-Sanuji untuk mempercepat realisasi janji menghadirkan fasilitas SMP Negeri di Kecamatan Purwakarta.

Realisasi SMP Negeri di Kecamatan Purwakarta oleh Helldy ini sebagai upaya pemerintah untuk memajukan pendidikan di kota baja, khususnya pendidikan dasar 9 tahun, yang gratis dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain mengutip Pasal 31 UUD 1945, Walikota Helldy juga menegaskan bahwa ketimpangan pendidikan di Cilegon adalah masalah krusial yang harus segera diatasi, selama ini menyebabkan banyak anak putus sekolah dan lambatnya peningkatan kualitas SDM generasi muda.

“SD Negerinya ada 150, tapi SMP Negeri cuma ada 11. Itu artinya 1 SMPN diperebutkan 13 lebih SD Negeri, kebayang kan tidak akan mampu menampung,” ungkap Helldy saat berbincang dengan wartawan, Jumat (26/3/2021).

Sebagai pemimpin baru, Helldy mengaku miris dengan ketimpangan pendidikan di Cilegon.

Dia bahkan menyebut, bahwa sejak Kemerdekaan Republik Indonesia hingga sekarang, kondisi Pendidikan di Cilegon masih minim SMP Negeri, khususnya di 4 kecamatan, yakni di Kecamatan Purwakarta, Jombang, Grogol, dan Citangkil.

“Pertambahan SMP Negeri itu terakhir di tahun 2008, yakni SMPN 11 di Citangkil, berarti sudah 13 tahun. Setelah itu, tidak pernah ada penambahan SMP Negeri lagi di Cilegon,” tegas Helldy.

“Nah di Kecamatan Purwakarta paling parah, sejak zaman Kemerdekaan sampai sekarang tidak ada SMP Negeri satupun dari total 16 SD Negeri yang ada di sana. Di Jombang 1 SMPN, dari 24 SDN, yaitu SMPN 1 yang berdiri sejak tahun 1958. Di Grogol hanya ada satu SMPN dari 14 SDN, yaitu SMPN 3 yang berdiri tahun 1980. Di Citangkil itu hanya ada satu SMPN dari 24 SDN, yaitu SMPN 11 yang berdiri tahun 2008,” imbuhnya.

Gedung SD Negeri Pebean yang bersebelahan tembok dengan SD Negeri Pecinan, yang salah satunya akan dirubah menjadi SMP Negeri 12, yakni SMP Negeri untuk pertama kalinya ada di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon / Dok

Menurut Helldy, Pemkot Cilegon melalui Dinas Pendidikan mencari alternatif terbaik dan tercepat untuk bagaimana merealisasikan adanya fasilitas SMP Negeri di Kecamatan Purwakarta.

Karena itu, yang paling relevan dalam penambahan unit sekolah dilakukan dengan cara merger SD Negeri yang berdekatan, dan fasilitas SDN yang satunya akan dirubah menjadi SMP Negeri, seperti di SD Pecinan dan Pabean yang letaknya hanya terhalang tembok.

“Kami mencari SD SD Negeri yang saling berdekatan supaya siswanya bisa dipindahkan, dan tidak harus mulai dari membangun gedung baru SMP-nya, tetapi merubah saja dari SD menjadi SMP Negeri. Jadi ini bisa mempercepat, karena tidak terlalu mengeluarkan biaya yang banyak,” tegas Helldy.

Politisi Partai Berkarya ini juga menyampaikan kepada masyarakat, bahwa kebijakan ini merupakan hasil kajian dari Dinas Pendidikan, dan utamanya demi menjalankan amanat UUD 1945.

“Ini juga kajian dari Dindik bukan saya pribadi, dan kita juga hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-4 tadi,” tambahnya.

Walikota Cilegon ini juga merespon adanya penolakan dan asumsi bahwa keberadaan SMP Negeri di Pabean Kecamatan Purwakarta akan “mematikan” pendidikan swasta dengan format Madrasah Tsanawiyah di dekat lokasi.

Apalagi soal adanya asumsi calon murid MTs Swasta akan beralih semua ke SMP Negeri, Helldy secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah akan menguatkan semua lembaga pendidikan tidak hanya kepada sekolah negeri, tetapi juga pendidikan swasta.

“Kalau dinilai karena berdekatan dengan pesantren dan pendidikan madrasah, maka akan mematikan swasta, ini kan baru asumsi saja. Jelas kan format pendidikan SMP dan Madrasah Tsanawiyah apalagi pesantren kan beda, dan juga jumlah lulusan SD setiap tahunnya akan lebih besar dari yang mampu ditampung oleh sekolah negeri. Jadi rasanya tidak perlu khawatir, masyarakat dengan kultur keagamaan yang kuat akan tetap memilih madrasah, dan akan tetap hidup sambil terus meningkatkan kualitas,” jelas Helldy lagi.

“Selama ini kan menurut info yang kami terima, masyarakat yang tidak mampu itu yang bersekolah di pesantren dan madrasah, padahal itu kan membebani kan, karena itu solusinya kita bantu masyarakat sekolah gratis di SMP Negeri. Sekolah dan Madrasah Swasta ayo tingkatkan kualitasnya, pemerintah dukung agar kompetitif kedepannya,” tutup Helldy. (*/Red/Abidin)

Dinas Pendidikan Kota CilegonHelldy AgustianHelldy-sanujiKecamatan PurwakartaKota CilegonPemkot CilegonPendidikan GratisSMPN 12 Cilegon
Comments (0)
Add Comment