CILEGON – Kantor UPTD Pasar Baru Merak yang merupakan aset daerah Pemerintah Kota Cilegon, diketahui keberadaan halamannya sudah difungsikan sebagai penitipan mobil atau tempat parkir umum.
Temuan Fakta Banten ini bermula dari informasi warga yang mengatakan bahwa halaman kantor ini sudah lama menjadi tempat parkiran.
“Halaman kantor Pasar Baru mah sudah lama jadi tempat penitipan mobil kang. Banyaknya sih mobil warga sekitar sini aja, tapi ada juga mobil sales pasar. Kurang tahu bayar gak nya di (kantor pasar) situ, cuma kalau di penitipan mobil sebelah mah bayar 300-500 ribu/ bulan,” ujar warga yang enggan menyebut nama ini.
Saat dilakukan pantauan langsung ke lokasi kantor UPTD Pasar Baru Merak tersebut, tampak belasan mobil pribadi sedang terparkir dan beberapa mobil box barang terparkir dan sedang membongkar barang untuk pasokan para pedagang di Pasar Baru Merak ini.
Apakah ada setoran khusus atau pungutan liar kepada pemilik mobil karena penggunaan fasilitas milik pemerintah ini?
Salah seorang sales Smile Baby Face, yang ditemui saat melakukan bongkar barang di depan kantor UPTD, mengaku dibolehkan oleh pihak keamanan dengan kompensasi memberi uang rokok.
“Emang nggak boleh bongkar disini ya pak? Tapi pak Satpam aja boleh kok, kan biasanya kita kasih, ya sekedar untuk beli rokok lah,” ungkap seorang sales dengan mobil bernopol A 8152 KG ini.
Saat coba menemui Nahiri, Kepala UPTD Pasar Baru Merak untuk konfirmasi, menurut Aswari, pihak keamaan pasar, di hari Sabtu Minggu dan tanggal Merah, pegawai kantor libur termasuk Kepala UPTD.
Sementara saat ditanyakan soal aktivitas penitipan mobil di halaman Kantor UPTD ini, Aswari membenarkan hal itu.
“Iya sih kang, inikan mobil-mobil warga sekitar sini aja, karena mobilnya nggak bisa masuk gang, ya jadi pada nitip disini, kami nggak minta bayar karena nggak bisa menjamin keamanan sepenuhnya. Paling pengertian mereka aja, ada yang ngasih 80 ribu, 30 ribu,” jelas Aswari. (*)
Penulis: Ilung.