CILEGON – Penerapan rekayasa lalu lintas di Kota Cilegon pada hari pertama Ramadhan masih terlihat sepi dari aktivitas kendaraan maupun petugas kepolisian.
Beberapa titik yang seharusnya menjadi fokus pengaturan lalu lintas justru minim pengawasan, menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas kebijakan ini.
Pantauan di depan Pemkot Cilegon menunjukkan bahwa jalan telah ditutup sesuai skema rekayasa, namun tanpa kehadiran petugas Satlantas yang mengawasi jalannya lalu lintas.
Sementara itu, di titik lainnya seperti kawasan Temu Putih menuju Masjid Agung, rekayasa lalu lintas belum diberlakukan karena kondisi jalan yang masih lengang.
Di titik ketiga yang dipantau, kondisi lalu lintas juga serupa. Kendaraan yang melintas tetap bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya perubahan signifikan dalam pola arus lalu lintas.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Cilegon, Iptu Ahmad Kamil, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional dan akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan di lapangan.
“Untuk saat ini, kondisi lalu lintas masih relatif sepi karena awal Ramadhan dan hari libur. Namun, perkiraan lima hari ke depan akan mulai ada peningkatan, terutama saat masyarakat mulai berbelanja kebutuhan berbuka dan keperluan Lebaran,” ujarnya, pada Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, sosialisasi penerapan rekayasa lalu lintas yang sudah dilakukan bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai pengingat bagi masyarakat yang sudah terbiasa dan sebagai panduan bagi warga baru yang belum memahami pola lalu lintas di Cilegon.
“Untuk mengingatkan bagi sudah biasa, mengarahkan bagi yang baru tinggal di Cilegon,” jelasnya.
Sosialisasi terkait kebijakan ini telah dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, radio, serta grup WhatsApp komunitas industri, lingkungan RT/RW, dan Bhabinkamtibmas.
Meski begitu, pelaksanaan di lapangan masih perlu dievaluasi lebih lanjut, terutama terkait pengawasan petugas di titik-titik strategis.
Berikut beberapa aturan yang sudah diberlakukan, antara lain:
1. Kendaraan dari arah Anyer menuju Cilegon atau Serang tidak bisa lagi berputar balik di depan Kodim, Pemkot, Polres, atau Landmark.
Pengendara harus memutar melalui depan Transmart atau belakang Kodim dan Pemkot, kemudian melewati samping Masjid Al-Hadid sebelum masuk ke jalan raya samping Landmark atau Simpang Cilegon.
2. Kendaraan dari arah Temu Putih menuju Stasiun Cilegon, Masjid Agung, atau RS Kurnia tidak bisa langsung belok kanan seperti biasa.
Kini, mereka diwajibkan belok kiri terlebih dahulu, lalu memutar di Simpang Landmark sebelum bisa melanjutkan perjalanan ke stasiun atau masjid.
3. Kendaraan dari arah PCI menuju Bojonegara, Tol Cilegon Timur, atau Serang juga mengalami perubahan arus.
Biasanya, mereka hanya perlu lurus lalu belok kanan ke lampu merah untuk masuk tol. Namun, dengan aturan ini, mereka harus berbelok kiri lebih dulu ke Jalan Raya, kemudian melakukan putar balik di U-turn samping SPBU. (*/Hery)