Hasil Pileg 2024 Jadi Bukti Calon Wakil Walikota Cilegon Nurrotul Uyun Bersih dari Kasus Hukum

CILEGON – Walaupun pendaftaran resmi pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon belum dibuka dan belum dimulainya masa kampanye, namun aroma ketegangan kontestasi Pilkada Cilegon 2024 sudah mulai terasa.

Bakal calon wakil walikota Cilegon Nurrotul Uyun beberapa hari ke belakang ini mulai dituduh oleh lawan-lawan politiknya memiliki kasus hukum.

Serangan kampanye negatif terhadap Uyun cukup aktif disuarakan oleh kelompok tertentu, melalui kanal WhatsApp Grup dan media sosial lainnya.

Menanggapi isu tersebut, Abdul Ghofar, Ketua Tim Pemenangan Pemilu Daerah DPD PKS Kota Cilegon, menyebut masyarakat secara umum mengetahui bahwa Nurrotul Uyun bersih dari kasus hukum.

Ia menilai bahwa kabar miring yang menerpa Nurrotul Uyun terdapat unsur kepentingan dari kelompok lawan politik di Pilkada Cilegon.

“Kalau ini murni karena masalah hukum, harusnya sejak dari pencalonan Bu Uyun di Pileg 2024 sudah tidak mungkin bisa. Seandainya itu benar, masalah kemarin waktu Pileg 2024 kok tidak ada keberatan,” ungkap Ghofar kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

“Kan masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan dari KPU. Kan ada rentang waktunya masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan. Kalau tiba-tiba sekarang muncul isu itu ada apa?” imbuhnya.

Iwan Setiawan, Tim Media Paslon ISUN sekaligus Humas PKS Kota Cilegon mengatakan, pihaknya tidak ingin terpancing terhadap kampanye negatif tersebut.

“Saya menyampaikan pesan dari ketua Tim Pemenangan Isro-Uyun kepada kader, relawan dan timses untuk jangan terpancing membalas, menanggapi atau berdebat jika ada konten atau pemberitaan negatif terkait Paslon yang diusung,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa calon yang diusung PKS sudah terbukti kinerjanya, sehingga tidak perlu diragukan lagi rekam jejaknya.

“Paslon yang kami usung sudah puluhan tahun duduk sebagai anggota dan pimpinan DPRD, sampai terpilih kembali di Pemilu kemarin, membuktikan Paslon yang kami usung clean dan clear,” tegas Iwan.

Menurut Iwan, kabar negatif tentang adanya perkara hukum yang menimpa Nurrotul Uyun, hingga saat ini tidak bisa divalidasi kebenarannya.

Terbukti pada saat Pileg 2024, Nurrotul Uyun mencalonkan diri dan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Periode 2024-2029.

“Salah satu syarat jadi caleg kan ada surat dari Pengadilan, dan syarat keluarnya surat keterangan Pengadilan harus ada SKCK atau surat kelakuan baik, selain surat sehat secara pisik dan mental dari institusi yang berwenang,” jelas Iwan.

Bakal calon wakil walikota Cilegon dari PKS, Nurrotul Uyun, akhir-akhir ini dituduh oleh lawan politiknya memiliki perkara hukum yang menjeratnya sejak tahun 2020 lalu, hingga berstatus tersangka di Kepolisian.

Namun hingga kini, Uyun terbukti masih aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Cilegon dan terpilih kembali untuk periode ketiga pada Pileg 2024 lalu. (*/Red)

DPD PKS CilegonKasus HukumNurrotul UyunPartai Keadilan Sejahtera (PKS)Pilkada Cilegon 2024
Comments (0)
Add Comment