CILEGON – Camat Grogol, Jajat Sudrajat, menyatakan akan segera memanggil dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap sesama jenis.
Diketahui kedua ASN tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3/2026), guna memastikan kejelasan informasi dari kedua belah pihak.
“Hal itu agar tidak membenarkan satu pihak, jadi dua-duanya kita panggil,” ujar Jajat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu malam (25/3/2026).
Sebelumnya, jagat media sosial di Kota Cilegon dihebohkan dengan munculnya postingan salah satu akun yang mengungkap terjadinya dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh seseorang berstatus ASN di Kelurahan Gerem.
Berdasarkan informasi medsos tersebut, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Senin 2 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol.
Kasus ini mencuat setelah beredar melalui media sosial Instagram @halocilegon.
Camat Grogol Jajat membenarkan bahwa pihak kecamatan telah menerima pengaduan terkait dugaan perilaku seksual sesama jenis yang melibatkan ASN di Kelurahan Gerem.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa klarifikasi masih diperlukan dari kedua pihak yang bersangkutan.
“Awalnya kami mendapat pengaduan dari yang diduga korban, sedangkan dari yang diduga pelaku berinisial S dari P3K paruh waktu, saya belum pernah berbicara. Maka P3K paruh waktu keduanya akan kita panggil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jajat menyampaikan bahwa pihak yang diduga sebagai korban dari P3K telah dipindahkan dari lingkungan kerja sebelumnya untuk menghindari potensi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Yang diduga korban P3K paruh waktu tersebut sudah kita pindahkan. Awalnya masih satu kantor, namun setelah ada pengaduan, sudah kita pisahkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, hasil dari pemanggilan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada BKPSDM Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Bila memang terbukti, hasilnya akan kami laporkan ke BKPSDM Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*/Ali)