CILEGON – Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten menggelar acara Musyawarah Daerah Ke-1 dengan tema “Sinergi Bersama Mencegah Peredaran Narkoba Menuju Banten Bersinar” yang berlangsung di The Royale Krakatau, Kamis (04/08/2022).
Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang hadir pada kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ganas Annar MUI Provinsi Banten dalam memperkuat pencegahan peredaran Narkoba di Provinsi Banten.
“Saya sangat mengapresiasi kepada seluruh pengurus Ganas Annar MUI Banten atas langkahnya dalam memperkuat pencegahan peredaran narkoba di Provinsi Banten ini, sebab hal ini merupakan langkah yang positif karena dapat menjaga keberlangsungan kehidupan generasi muda dan masyarakat khususnya masyarakat Cilegon,” ucapnya.
Lebih lanjut, Helldy mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda masih terus terjadi.
“Narkoba itu sangat berbahaya sekali, terutama bagi generasi muda yang merupakan sebagai penerus harapan bangsa sebab saat ini masih banyak generasi muda yang menyalahgunakan narkoba dan di Cilegon sendiri terdapat 200 orang yang tertangkap kasus narkoba dimana 70% nya yaitu pengguna narkoba,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Helldy berharap pencegahan peredaran narkoba dapat dimaksimalkan. “Saya sangat berharap pencegahan peredaran narkoba di Provinsi Banten dapat terus ditekan serta dimaksimalkan terutama di kota Cilegon ini agar supaya wilayah Banten ini dapat menjadikan wilayah yang bebas dari narkoba sehingga dapat mewujudkan untuk menuju Banten yang bersinar,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, KH. Tb Hamdi Ma’ani secara tegas mengatakan penyalahgunaan Narkoba harus diberantas.
“Kandungan Narkoba memiliki efek berbahaya, oleh karenanya penyalahgunaan narkoba ini wajib kita berantas hingga ke akar – akarnya, karena sudah terbukti berpotensi merusak generasi bangsa mulai dari prinsip, mental, moral hingga masa depan bagi para penggunanya,” ucapnya.
Hamdi menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas Narkoba di Provinsi Banten.
“MUI saat ini mendukung dalam upaya masyarakat untuk ikut serta berkontribusi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebab MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa narkoba haram untuk digunakan,” ujarnya.
“Dengan adanya fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI maka MUI akan terus mendorong para ulama, guru, mubalig dan pendidik untuk untuk gencar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum Pimpinan Pusat Ganas Annar Titik Haryati, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Eko Palamadi, Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan tamu undangan. (*/Red)