Hiburan Malam Masih Bebas di Cilegon, Terbukti Diskotik di Merak Tetap Beroperasi Hingga Subuh

CILEGON – Daerah dengan julukan Kota Santri dan memiliki peraturan 0% minuman beralkohol ternyata hingga saat ini masih belum mampu diwujudkan secara utuh.

Di Kota Cilegon ternyata aktivitas hiburan malam dengan layanan wanita bergaya sexy serta minuman beralkohol masih menggeliat.

Salah satu yang menuai sorotan warga, yakni masih hidupnya aktivitas tempat hiburan malam berupa diskotik di kawasan Merak, Kota Cilegon.

Diskotik yang menempati sebuah hotel itu diketahui merupakan pemain lama, bahkan kerap buka tutup akibat penegakkan regulasi oleh Pemkot Cilegon.

Kini diskotik itu, kembali menggeliat dan nampak menantang ketegasan aparatur Pemerintah.

Pasalnya, diskotik tersebut diduga tetap beroperasi hingga dini hari, melewati batas waktu operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Selain itu, Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam mengatur lebih rinci bahwa jam operasional maksimal hanya sampai pukul 24.00 WIB.

Sejumlah warga menilai keberadaan diskotik itu meresahkan.

Selain melanggar ketentuan jam operasional, mereka juga menduga tak menutup kemungkinan adanya praktik peredaran minuman keras, narkoba, maupun aktivitas lain yang kerap dikaitkan dengan dunia hiburan malam.

Dengan begitu, warga sekitar berharap pemerintah benar-benar serius menertibkan tempat hiburan malam yang nakal.

“Kalau dibiarkan buka sampai subuh, yang repot warga. Ramai, bising, belum lagi resah soal miras dan prostitusi,” kata Yanto, salah seorang warga Merak.

Kini, sorotan publik pun tertuju pada sejauh mana komitmen Pemkot Cilegon menegakkan aturan yang sudah dibuatnya sendiri. (*/Nandi)

DIskotikHotel Merpati MerakTempat Hiburan MalamTempat Hiburan Malam (THM)
Comments (0)
Add Comment