CILEGON – Maraknya dan terus beroperasinya puluhan Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon, meski sebagian besar diantaranya sering kedapatan melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2003 yang membatasi jam tayang. Namun upaya pengawasan dan ketidaktegasan Pemkot Cilegon dalam hal ini, kembali dipertanyakan oleh elemen masyarakat Cilegon.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlotul Ulama (PCNU) Kota Cilegon, KH. Hifdullah kepada faktabanten.co.id saat ditemui di acara Harlah NU Ke-96 di Ponpes Nurussa’adah di kawasan Ciwandan belum lama ini.
“Kami PCNU merasa risih menyikapi maraknya Tempat Hiburan Malam yang tanpa pengawasan ketat dari pemerintah. Janji janji pemerintah yang hendak menindak tegas Tempat Hiburan Malam yang melakukan pelanggaran seperti hanya isapan jempol,” ungkapnya.
Tokoh yang kerap dipanggil Kyai Hif ini, juga menyoroti peredaran Miras ilegal serta penyakit berbahaya dan menular di Tempat Hiburan Malam yang semestinya mendapatkan perhatian khusus dari Pemkot Cilegon.
“Peredaran minuman ilegal di Tempat Hiburan Malam terkesan dibiarkan begitu saja. Bahaya penularan Virus HIV nyaris tidak mendapatkan perhatian khusus dari Pemkot Cilegon. Padahal diduga kuat peredaran miras ilegal dan penularan virus HIV itu salah satunya ada di Tempat Hiburan Malam,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada Pemkot Cilegon untuk serius menyikapi persoalan tersebut, untuk mencegah dampak buruk yang lebih luas terhadap masyarakat Kota Cilegon.
“Kami merasa khawatir, karena para penghibur di semua Tempat Hiburan tidak steril dari virus HIV, maka dampaknya akan menular kepada para pengunjung dan tidak tertutup kemungkinan akan menular ke masyarakat yang tidak berdosa,” tandasnya. (*/Ilung)