Hindari Maksiat, MUI Cilegon Ingatkan Anak Muda Tak Terjebak Gemerlap Hiburan Malam

CILEGON – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar bijak dalam memilih tempat hiburan dan menghindari aktivitas yang bertentangan dengan norma agama maupun sosial.

Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon, H. Sutisna Abas, mengatakan Islam tidak melarang umatnya mencari kesenangan, tetapi harus tetap dalam batasan yang sesuai dengan ajaran agama.

“Islam sebetulnya tidak melarang umatnya untuk mencari kesenangan. Namun, ada batasan yang harus dijaga agar tidak melanggar norma agama maupun norma sosial,” kata Sutisna, Selasa (20/10/2026).

Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai lingkungan tempat hiburan malam yang berpotensi mendekatkan pengunjung pada perilaku yang dilarang agama, seperti mengonsumsi minuman keras dan perzinaan.

“Islam mengajarkan agar kita tidak mendekati zina. Kalau mendekatinya saja tidak boleh, apalagi sampai melakukannya. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari hal-hal yang dilarang agama,” ujarnya.

Sutisna juga mengajak generasi muda mengisi masa produktif dengan menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan.

Menurut tokoh masyarakat di wilayah itu, waktu muda seharusnya dimanfaatkan untuk membangun pengetahuan dan kegiatan positif, bukan dihabiskan untuk berhura-hura.

“Generasi muda harus mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan dengan bekal ilmu pengetahuan. Gali ilmu sedalam-dalamnya dan jangan sampai kehilangan kesempatan untuk mempersiapkan masa depan,” katanya.

Selain itu, MUI Cilegon mendorong Pemerintah Kota Cilegon agar lebih selektif dalam memberikan izin operasional tempat hiburan malam serta mengevaluasi perizinan yang sudah ada.

“Kami mengimbau pemerintah agar terus mewaspadai dan meninjau kembali perizinan tempat hiburan malam. Jika tidak memiliki izin, harus ditindak sesuai aturan, termasuk penutupan apabila memang diperlukan,” tegasnya.

Ia juga meminta pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam diperketat, termasuk kepatuhan terhadap batas waktu operasional.

“Pengawasan diperlukan untuk mencegah potensi peredaran minuman keras dan narkotika serta pelanggaran lainnya,” pungkasnya.***

MUI CilegonSutisna AbasTempat Hiburan Malam
Comments (0)
Add Comment