HMI Nilai Hiburan Malam Abaikan Instruksi Walikota Cilegon Soal Antisipasi Corona

CILEGON – Keputusan Walikota Cilegon Edi Ariadi untuk melakukan antisipasi terkait penyebaran virus corona yang akhirnya ikut meliburkan sekolah-sekolah dan menutup tempat hiburan malam, pada Senin (16/3/2020), mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Rickyl Amri.

Kendati begitu, implementasi di lapangan terhadap instruksi tersebut masih belum maksimal dipatuhi oleh masyarakat.

HMI Cilegon mengaku sangat menyayangkan masih ada kalangan masyarakat yang mengabaikan instruksi Walikota Cilegon tersebut.

“Ketika saya mencoba meninjau langsung di sekitaran THM (Tempat Hiburan Malam) Lingkar Selatan, di jam 01.00 WIB masih banyak yang belum menaati aturan itu,” ujar Rickyl Amri, Selasa (17/3/2020).

Selain melanggar keputusan walikota, Rickyl Amri juga menyoroti soal pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi soal jam tayang atau operasional THM yang masih sering dilanggar.

“Mengingat Perda No 2 Tahun 2003 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, Khususnya soal jam operasional yang melebihi ketentuan, yakni batas nya hanya sampai pukul 24.00 WIB. Kita juga meminta kepada wakil rakyat para anggota dewan untuk mengkaji ulang Perda tersebut, karena harus ada regulasi yang sesuai dengan zaman,” ungkapnya.

“Sebagai generasi muda, kader umat dan bangsa, HMI merasa miris melihat Kota Cilegon yang notabene Kota Santri tapi marak akan kemaksiatan,” imbuhnya.

Untuk itu, HMI Cilegon mendorong Pemkot Cilegon lebih serius dan meminta Walikota Edi Ariadi berani dan tegas dalam mejalankan aturan yang berlaku. Terlebih dalam situasi merebaknya teror akan virus corona yang mematikan.

“Terlebih sekarang sudah menyebar virus corona, khawatir di tempat hiburan menjadi salah satu tempat penyebaran dan penularan virus covid-19 itu. Saya berharap Walikota Cilegon Edi Ariadi harus tegas dalam menyikapi hal ini, lebih baik kita mencegah dari pada mengobati,” tandasnya. (*/Ilung)

HMI CilegonRickyl Amri
Comments (0)
Add Comment