CILEGON — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon mendesak pemerintah untuk segera merevisi penataan ruang laut di kawasan pesisir Cilegon dan Banten.
Langkah ini dinilai sangat krusial guna memberikan jaminan perlindungan dan kepastian wilayah tangkap bagi para nelayan tradisional.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua HNSI Kota Cilegon, Supriyadi, usai menghadiri agenda sosialisasi penataan ruang laut yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia pada Senin (5/10/2026).
Supriyadi menegaskan bahwa penataan ruang laut bersifat dinamis sehingga memerlukan penyesuaian regulasi secara berkala.
Pembaruan aturan ini dibutuhkan agar mampu merespons perkembangan kawasan pesisir yang terus berubah dari waktu ke waktu.
”Tata ruang laut ini harus terus disosialisasikan, bahkan kalau bisa direvisi karena dinamikanya selalu berubah,” ujar Supriyadi.
Menurut Supriyadi, pembaruan regulasi penataan ruang laut tidak boleh ditunda demi menghadirkan kepastian hukum bagi para nelayan kecil.
Kebijakan yang jelas akan menjadi landasan utama dalam melindungi hak-hak nelayan lokal.
”Kami di organisasi nelayan ini sangat menginginkan kepada stakeholder dan pemerintah dalam rangka untuk membuat sebuah kebijakan terkait dengan kepastian tata ruang bagi nelayan,” tuturnya.
Saat ini, ruang gerak melaut bagi nelayan di Kota Cilegon kian terbatas dan terhimpit oleh pesatnya pertumbuhan kawasan industri pesisir.
Kondisi tersebut membuat area tangkap ikan (fishing ground) nelayan semakin terdesak ke wilayah yang lebih jauh.
Oleh karena itu, HNSI Cilegon mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk memetakan dan memperjelas penetapan zonasi perairan tangkap secara transparan.
”Ya, kami di Cilegon ini kan ruang melautnya sudah terhimpit ya, sempit dengan industri-industri yang ada di Cilegon. Tentu dalam aspek tata ruang ini harus dijelaskan, mana zona wilayah perairan tangkap nelayan kami,” tegas Supriyadi.
Selain keterbatasan area tangkap di laut, para nelayan di lapangan juga dihadapkan pada hambatan akses fisik menuju pesisir pantai.
Banyak jalur tradisional menuju perahu yang mengalami penyempitan akibat alih fungsi lahan.
Kondisi jalur lalu lintas nelayan yang makin terbatas ini dinilai mengganggu kelancaran aktivitas harian masyarakat pesisir saat hendak pergi maupun pulang melaut.
”Kalau persoalan akses masuknya memang terbatas, karena biasanya ada penyempitan. Jalan-jalan akses ke kampung nelayan itu biasanya sangat kecil dan minim sekali dengan akses para nelayan,” ungkap Supriyadi.
Menyikapi hal tersebut, HNSI Cilegon meminta agar setiap investasi baru yang masuk ke daerah tidak mengabaikan ruang hidup nelayan.
Industri diharapkan turut membuka dan memberikan akses jalan yang memadai bagi aktivitas nelayan lokal.
Di samping persoalan ruang dan akses, keterjaminan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi juga menjadi perhatian mendesak yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Supriyadi berharap agar revisi tata ruang mendatang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, perlindungan keselamatan, serta jaminan sosial bagi para nelayan.
”Upaya kami sih langkah-langkahnya adalah supaya regulasi ini berdampak positif terhadap nelayan. Regulasi terhadap perlindungan nelayan, hak-hak nelayan juga mesti harus diperjuangkan, contoh misalkan BPJS Kesehatan, kemudian solar subsidi yang harus diprioritaskan,” pungkasnya.
Melalui revisi tata ruang laut yang berkeadilan, keberlanjutan profesi nelayan tradisional di Kota Cilegon diharapkan dapat terus terjaga di tengah pesatnya industrialisasi daerah. ***