Honorer Kelurahan Bulakan Cilegon Pertanyakan Pencoretan Nama dari Usulan PPPK Paruh Waktu

 

CILEGON – Seorang tenaga honorer di Kelurahan Bulakan, Rafiudin, mengaku terkejut setelah namanya dicoret dari daftar usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Tahap II Pemerintah Kota Cilegon, nama Rafiudin dengan nomor peserta 24-6272-308-10002387 seharusnya masuk daftar yang diusulkan ke BKPSDM dan BKN.

Namun, ia kaget ketika mengetahui namanya bersama seorang rekannya tidak ada dalam daftar tersebut.

“Saya kaget Bu Lurah Bulakan mencoret nama saya dan teman saya dari usulan P3K paruh waktu, padahal kami sudah mengabdi bertahun-tahun,” ujar Rafiudin, Selasa, (16/9/2025).

Kekhawatiran Rafiudin semakin bertambah setelah pada 10 September 2025 mendapat informasi adanya pengumuman pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK paruh waktu di akun CASN.

Namun, ketika mengecek akunnya, statusnya masih “tidak/belum terverifikasi” sehingga prosesnya tidak dilanjutkan.

Sementara itu, Lurah Bulakan, Imamah, menegaskan bahwa dirinya tidak mencoret nama kedua pegawainya tersebut.

Ia menjelaskan, saat proses verifikasi di tingkat kecamatan, keduanya ditolak lantaran tidak memiliki SK Tenaga Harian Lepas (THL).

“Bukannya saya mencoret, cuman mengumumkan ke Pemerintah Pusat bahwa dua orang ini tidak SK THL tapi ikut tes PPPK,” kata Imamah.

Menurutnya, kedua pegawai itu hanya memegang SK seperti RT/RW atau pendamping UMKM.

Terkait upah, keduanya selama ini menerima honor operasional kelurahan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

“Saya kan berpedoman tadi itu, jangan sampai kering keringatnya. Mereka selalu mendapatkan gaji Rp1,5 juta per bulan dua orang itu,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai BKPSDM Kota Cilegon, Esih Yuandesih, membenarkan bahwa status kedua pegawai tersebut hanya perbantuan.

“Statusnya hanya diperbantukan karena di kecamatan dan kelurahannya tidak masuk dalam SK yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan, serta tidak masuk dalam usulan SPTJM paruh waktu,” jelas Esih.

Ia menambahkan, BKPSDM hanya memproses sesuai dengan usulan resmi yang dikirimkan oleh masing-masing OPD.

“Kami menerima usulan sesuai yang dikirimkan oleh OPD,” tegasnya. (*/Ika)

CilegonKelurahan BulakanPPPK paruh waktu
Comments (0)
Add Comment