CILEGON – Sejumlah mantan karyawan Corner Kebab mengeluhkan ijazah yang ditahan pihak manajemen. Bahkan, pihaknya juga mengancam pihak perusahaan akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum.
Mantan Karyawan Corner Kebab yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, sampai sekarang sejumlah ijazah masih ditahan. Alasannya harus menyiapkan dana sebesar Rp.500 ribu untuk biaya adminitrasi. Namun, ada juga karyawan yang sudah bayar tapi ijazah suruh mengambil sendiri ke kantor pusat yang berlokasi di Tangerang.
“Ijazah saya masih ditahan sama manajemen. Kalau saya keberatan untuk membayar Rp.500 ribu. Tapi ada juga yang sudah bayar administrasi tapi tetap suruh ambil sendiri ke Kantor pusat di Tanggerang,” katanya kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Menurutnya, secara aturan Undang-undang Nomor 13 Tahu. 2013 Tentang Ketenagakerjaan seharusnya perusahaan tidak boleh menahan apapun dari karyawan, termasuk ijazah. Untuk itu, pihaknya akan malaporkan persoalan tersebut ke Disnaker Kota Cilegon dan meminta LKBH untuk melakukan pendampingan hukum.
“Kami ini orang kecil, kami mau perlindungan dan mengadukan. Kami cuma minta apa yang menjadi hak kami dikembalikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Manager Corner Kebab Cabang Cilegon, Yogi saat coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya enggan menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan saat coba ditelepon ia langsung mereject atau menolak panggilan. (*/Red)