Ikuti Aturan Pemerintah Pusat, Sekda  Himbau Pejabat dan ASN di Cilegon Tidak Gelar Bukber

 

CILEGON– Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 Hijriyah.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia mengenai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyelenggaraan buka puasa bersama selama Ramadhan.

Masa transisi Covid-19 dari pendemi menuju endemi menjadi faktor buka puasa bersama pada bulan ramadhan 1444 H ditiadakan sehingga perlunya kehati-hatian.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin akan mengikuti arahan dari Presiden Jokowi untuk melarang pejabat dan ASN di lingkup Kota Cilegon melakukan buka puasa bersama selama Ramadhan.

“Kita akan melaksanakan arahan tersebut, Insya Allah tanpa harus ada surat edaran dari Pemkot Cilegon, kita sudah mendapat surat edaran dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, dan semua pimpinan menyepakati untuk lingkup pejabat dan ASN di Cilegon ditiadakan,” ungkapnya saat ditemui di Aula Setda Cilegon usai menggelar Rapat Koordinasi Pemberian Hibah di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu, 29 Maret 2023.

Kendati demikian, lanjut Maman, untuk mempertegas terkait larangan buka puasa bersama tersebut, pihaknya berencana bakal mengirimkan surat edaran juga ke semua organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Cilegon.

“Kemungkinan bisa kita buatkan surat edaran lagi terkait larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN di Cilegon,” ujar Maman.

Lebih lanjut, Maman mengungkapkan, untuk tidak mengurangi yang terkandung dalam bulan Ramadan, Pemkot Cilegon atas inisiasi Walikota Cilegon akan bagi-bagi takjil ke masyarakat yang dilakukan oleh semua OPD Cilegon secara serentak.

“Paling kita bakal bagi-bagi takjil ke masyarakat. Ini sudah menjadi agenda rutin tahunan setiap Ramadan semua OPD di Cilegon bergerak bersama memberikan takjil,” tutupnya. (*/Nas)

Buka BersamaMaman MauludinSekda Cilegon
Comments (0)
Add Comment