CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menegaskan pentingnya peran dan fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dalam proses penetapan Terminal Khusus (Tersus) sebagai titik pemeriksaan resmi keimigrasian.
Hal itu disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait alih fungsi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menjadi Tersus yang dapat dijadikan TPI, sesuai ketentuan peraturan Keimigrasian dan Kepelabuhanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Triputranto, menekankan perlunya sinergi antara instansi pemerintah, pengelola terminal, dan pelaku usaha dalam mendukung pengawasan lalu-lintas orang antar negara.
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi bukan sekadar titik pemeriksaan administratif, melainkan juga bagian dari instrumen negara dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah perbatasan, termasuk pelabuhan laut,” ungkap Aditya, dalam acara sosialisasi yang digelar Rabu (17/9/2025).
Kegiatan sosialisasi ini turut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, instansi terkait, serta pengelola TUKS.
Dalam pemaparannya, juga dibahas soal dasar hukum penetapan TPI, peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pengawasan perlintasan orang, prosedur pengajuan serta penilaian kesiapan Tersus sebagai TPI, hingga kolaborasi antar instansi untuk kelancaran dan keamanan arus keluar masuk orang di pelabuhan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai proses penetapan TPI, sekaligus mampu memenuhi persyaratan teknis dan administratif secara terpadu.
“Proses penetapan Tersus menjadi TPI harus memenuhi aspek legalitas, kesiapan sarana prasarana, dan dukungan lintas sektor,” tandasnya. (*/Ika)