Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Deportasi WNA Korea Selatan, Terbukti Langgar Aturan

 

CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial LC pada Senin (11/8/2025) malam.

Deportasi dilakukan lantaran LC terbukti tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Putranto, menjelaskan, tindakan ini merupakan langkah tegas sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Aditya, mengutip bunyi pasal tersebut.

Menurutnya, keputusan mendeportasi LC diambil setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan bukti yang cukup.

“Ini demi menjaga kedaulatan hukum dan stabilitas keamanan di wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.

LC dipulangkan ke negara asal menggunakan pesawat Asiana Airline pada pukul 21.30 WIB, dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.

Aditya juga mengimbau agar seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh WNA untuk selalu menghormati hukum di Indonesia dan menjaga ketertiban umum,” ujarnya. (*/Ika)

Deportasiimigrasi CilegonWn Korea
Comments (0)
Add Comment