CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan, telah mengeluarkan mengumumkan jadwal dan prosedur pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal tersebut secara lengkap tertera dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Kota Cilegon yang telah diteken oleh Walikota Robinsar sejak 9 April 2025, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Jadwal SPMB
Pengumuman pelaksanaan SPMB resmi disampaikan pada 30 Mei 2025 melalui papan pengumuman di sekolah-sekolah serta media sosial.
Pendaftaran bagi calon peserta didik jalur afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi dibuka secara daring mulai 19 Juni 2025 pukul 00.01 WIB dan ditutup pada 22 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya, proses seleksi dan verifikasi berkas dilakukan secara daring pada rentang waktu 19 hingga 23 Juni 2025.
Hasil penetapan penerimaan murid baru akan diumumkan pada 24 Juni 2025 pukul 13.00 WIB melalui website resmi dan media daring lainnya.
Calon murid yang diterima diwajibkan melakukan daftar ulang mulai 1 hingga 3 Juli 2025 dengan membawa dokumen asli sesuai persyaratan yang ditentukan oleh sekolah tujuan.
Tahun ajaran baru 2025/2026 di Kota Cilegon akan dimulai pada 15 Juli 2025, disertai dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung dari 15 hingga 17 Juli 2025.
Tahap Pelaksanaan SPMB
Pelaksanaan SPMB dilakukan secara transparan dengan seluruh proses pendaftaran dilakukan online melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon di dindikbud.cilegon.go.id.
Seleksi peserta mengikuti jalur pendaftaran yang telah ditetapkan, dan pengumuman hasil seleksi serta daftar ulang juga dilaksanakan secara terbuka.
Penting untuk diketahui bahwa sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apapun dalam proses SPMB. Sekolah negeri juga dilarang melakukan pungutan atau sumbangan kepada murid, baik selama SPMB maupun pada proses perpindahan murid.
Namun, biaya untuk pembelian seragam atau buku yang tidak terkait langsung dengan SPMB tetap menjadi tanggung jawab orang tua.
Pengumuman penerimaan murid baru harus memuat informasi lengkap mengenai persyaratan calon murid, tanggal dan jalur pendaftaran, daya tampung yang tersedia, tanggal pengumuman penetapan, serta ketentuan pendaftaran tanpa pungutan biaya.
Informasi ini disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman di sekolah serta berbagai media daring dan luring lainnya.
Pendaftaran SPMB untuk SD dan SMP negeri sepenuhnya dilakukan secara daring dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Proses pendaftaran diawali dengan membuka website SPMB, mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, dan mencetak bukti pendaftaran.
Setelah itu, operator sekolah melakukan verifikasi data secara daring maupun luring. Calon murid dapat melihat hasil seleksi melalui website SPMB.
Penetapan calon murid baru didasarkan pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan resmi kepala sekolah.
Apabila kepala sekolah belum definitif, penetapan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di sekolah tersebut.
Daftar ulang wajib dilakukan oleh calon murid yang telah diterima dengan menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan sekolah.
Calon murid yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan kehilangan hak sebagai peserta didik di sekolah tersebut.(*/Nandi)