Inisiatif Dewan, Perda Perlindungan Nelayan Cilegon Resmi Disahkan di Paripurna

CILEGON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kota Cilegon akhirnya ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna di DPRD Cilegon, Selasa (25/2/2020).

Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Cilegon untuk Raperda Nelayan, Muhammad Ibrohim Aswadi, mengatakan, setelah rapat finalisasi Pansus Nelayan selesai sehari sebelumnya, Senin (24/2/2020).

Rapat pembahasan bersama dengan Bagian Hukum dan DKPP Kota Cilegon, serta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten, yang menyepakati poin pasal perpasal yang dituangkan dalam Perda Nelayan, karena tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya. Sehingga dikatakan Ibrohim, Pansus Nelayan bisa tanpa hambatan meneruskan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD.

“Perda inisiatif DPRD Kota Cilegon adalah torehan sejarah bagi saudara-saudara kita nelayan. Ini menandakan bahwa DPRD Kota Cilegon sangat mempunyai sensitifitas terhadap kepentingan rakyat Cilegon dengan terus melahirkan produk Perda inisiatif dewan yang pro rakyat,” ujar Ibrohim kepada Fakta Banten usai paripurna.

Untuk itu, Ibrohim menjelaskan, capaian produk legislasi DPRD Cilegon ini bisa bermanfaat bagi para nelayan di Kota Cilegon yang kondisinya kian termarginalkan oleh industri raksasa.

Sebagai wakil rakyat, Ibrohim berharap ia dan rekan-rekan lainnya di parlemen bisa mengawal implementasi Perda Nelayan tersebut oleh pihak eksekutif atau Pemkot Cilegon. Sehingga melahirkan semangat bagi para wakil rakyat untuk terus membuat regulasi yang pro rakyat lainnya.

“Kami sebagai anggota DPRD periode sekarang, yang baru beberapa bulan dilantik, mempunyai optimisme bahwa kami akan terus memperjuangkan kepentingan dan hak-hak rakyat Cilegon,” tandasnya. (*/Ilung)

DPRD Kota CilegonMuhamad Ibrohim AswadiParipurna DPRD CilegonPerda Perlindungan Nelayan
Comments (0)
Add Comment