Inovasi Award Cilegon Digelar di Hotel, Bappedalitbang: Sesuai Inpres dan Lebih Efisien

 

CILEGON – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas melarang kegiatan pemerintahan yang bersifat seremonial untuk digelar di hotel sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tetap menyelenggarakan Inovasi Award di Greenotel Cilegon yang diselenggarakan pada tanggal 24-25 Februari 2025.

Keputusan ini pun menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Salah satu yang disorot adalah alasan di balik pemilihan hotel sebagai lokasi acara.

Mengingat Inpres tersebut telah berlaku sejak awal tahun, seharusnya Pemkot Cilegon memiliki kebijakan yang sejalan dengan aturan pusat.

Namun, faktanya, acara ini tetap digelar di hotel, memunculkan dugaan bahwa pemerintah daerah sengaja mencari celah agar bisa tetap mengadakan acara di tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, tampak terkejut dengan keputusan tersebut.

Ia menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pemilihan lokasi acara.

“Lah, gua aja baru kerja dua hari, yang naruh di hotel siapa? Gua baru kerja Jumat sama hari ini, gua cuma dapat undangan,” ujarnya pada Senin (24/2/2025) lalu, saat dirinya menghadiri acara pembukaan Inovasi Award Kota Cilegon 2025.

Pernyataan ini pun semakin mempertegas bahwa ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam keputusan ini.

Jika seorang Wakil Walikota yang baru dilantik bahkan tidak mengetahui latar belakang pemilihan lokasi acara, maka siapa yang seharusnya memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik?

Diketahui, acara Inovasi Award 2025 Kota Cilegon ini selenggarakan oleh Bappeda Litbang Kota Cilegon.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Bappeda Litbang Cilegon, Rina Fatwa Aulia, pada hari pertama acara, diwawancarai oleh Fakta Banten untuk memberikan klarifikasi terkait itu.

Rina mengatakan bahwa tidak semua acara yang diadakan di hotel termasuk dalam kategori seremonial yang dilarang oleh Inpres.

“Yang nggak boleh di hotel itu kegiatan seremonial, seminar, FGD, rapat-rapat untuk pemerintah daerah,” kata Rina, menegaskan bahwa Inovasi Award tidak masuk dalam kategori tersebut, pada Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Rina menjelaskan bahwa kegiatan ini justru memiliki tujuan yang jelas, yakni memberikan apresiasi terhadap inovasi yang telah dilakukan oleh berbagai pihak di Kota Cilegon, seperti dari unsur ASN di Pelayanan Publik, Posyantek Kelurahan, pelajar dan lain sebagainya.

Menurutnya, penghargaan seperti ini seharusnya tidak dianggap sebagai seremoni semata, tetapi sebagai bentuk dukungan terhadap kreativitas, pengembangan daerah dan fokus pada pelayanan publik sesuai Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo.

Selain itu, Rina juga menyinggung soal efisiensi anggaran yang menjadi alasan utama larangan kegiatan di hotel.

Menurutnya, dalam beberapa kasus, justru lebih hemat untuk menggelar acara di hotel dibandingkan menggunakan fasilitas pemerintah.

“Kalau ngadain di kantor, ternyata lebih mahal. Kalau di kantor, gua harus nyewa sound, nyewa catering makan minum, gua harus bayar teman-teman keamanan kebersihan. Kalau di hotel, itu nggak bayar. Jadi estimasi anggaran yang harusnya 100 juta di hotel, kalau di kantor itu bisa 200 juta, bos, karena berhari-hari,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa fasilitas yang tersedia di kantor pemerintah tidak memadai untuk jumlah peserta yang mencapai 420 orang.

Aula yang tersedia di berbagai dinas seperti Diskominfo dan Bappeda tidak cukup untuk menampung peserta dan alat peraga teknologi tepat guna yang digunakan dalam acara.

“Di aula Diskominfo nggak boleh naruh alat-alat teknologi tepat guna yang diuji cobakan, karena ada alat yang pakai bahan bakar minyak. Alasnya fluring-nya karpet, nggak memungkinkan. Aula Setda cuma kapasitas 100 orang, aula Bappeda juga 100 orang, dan pernah dilaksanakan di sana, tapi nggak cukup untuk naroh TTG, bahkan itu alat sampai ditaruh ke parkiran,” terangnya.

Rina Fatwa Aulia juga menyebutkan bahwa opsi lain seperti gedung DPRD atau halaman Kantor Walikota Cilegon juga tidak memungkinkan.

Faktor keamanan dan sirkulasi udara menjadi pertimbangan utama.

“Gedung dewan nggak boleh karena ada pembakaran kan ya alatnya itu. Itu nggak disiapkan untuk sirkulasi udaranya. Kalau di halaman Walikota, gua harus nyewa tenda, nyewa lampu, sama aja itemnya,” pungkas Rina.

Menurutnya, pemilihan hotel bukanlah semata-mata keputusan tanpa dasar, melainkan sudah melalui pertimbangan teknis dan efisiensi anggaran.

Ia pun menegaskan bahwa kegiatan ini tetap sesuai dengan Inpres, karena fokusnya adalah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan sekadar seremoni belaka.

“Kalau sesuai Inpres, yang dilarang itu kegiatan pemda yang nggak jelas output-nya. Ini kan buat masyarakat, ya harus bagus,” tutupnya. (*/Hery)

Comments (0)
Add Comment