Insiden Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak, Polres Cilegon Sebut Pihak Penanggung Jawab Bisa Dipidanakan

 

CILEGON – Insiden Mobil MPV dengan nomor polisi B 1494 WOW yang tercebur pada Jumat (23/12/2022) di Dermaga 2 Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk menemukan siapa yang harus bertanggung jawab dan apa sanksinya.

Sementara itu, Kepolisian Resort (Polres) Cilegon mengatakan penanggung jawab dalam hal ini yang sementara dijatuhkan ke pihak PT. ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola Pelabuhan Merak yang juga menjadi tempat lokasi kejadian, bisa dikenakan pidana atau dijerat pidana.

Pasalnya, jika melihat secara kasat mata, Polres Cilegon menilai kejadian mobil tercebur yang mengakibatkan dua penumpang dan merupakan suami istri hingga dilarikan ke rumah sakit pyur kesalahan dari pihak pengelola pelabuhan yang lalai dalam hal teknis.

“Kalau sekilas dari CCTV peristiwa kemarin ada kelalaian disitu kalau sekilas mah,” kata Mochamad Nandar sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cilegon saat ditemui di kantornya, Selasa (03/01/2023).

Namun, ia mengingatkan, hal tersebut kembali lagi kepada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Banten, apakah tersangka yang menjadi penanggung jawab adalah ASDP atau bukan dan apakah dikenai pidana atau bukan hal itu dikembalikan kepada hasil nanti.

“Tapi, kembali lagi ke nanti hasil penyelidikan dan penyidikan, karena itu memang faktor alam atau memang terbukti ada kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur) kelalaian dari personil yang bertanggung jawab disitu, kalau seperti itu ya bisa dipidanakan,” jelas Nandar.

Kendati demikian, pihak Polres Cilegon tidak bisa memberikan kejelasan lebih. Pasalnya mereka hanya menganani kasus tersebut diawal saja, sedangkan yang melanjutkan adalah Polda Banten.

“Tapi itu kasusnya di Polda, kita menangani di awal saja, kita waktu itu mengumpulkan cctv kemudian data manifes penumpang termasuk kondisi korban saat dilarikan ke rumah sakit. Kita menangani di awal saja, untuk penanganan selanjutnya karena ini operasi ada satgas penegakan hukum terpusat di Polda jadi harus Polda yang menangani, kecuali kalau tidak dalam kondisi operasi mungkin kita yang menangani,” tuturnya.

Terakhir ia menambahkan juga, bisa jadi hasil penyelidikan berkata lain dan memutuskan bahwa penanggung jawab tidak dipidanakan.

“Tadi secara kasat mata iya bisa dipidanakan, tapi kita belum tahu kan dari penyidikan gimana,” pungkasnya. (*/Hery)

Comments (0)
Add Comment