CILEGON – Akhir Desember 2021 lalu, sebanyak 227 pejabat eselon empat dilantik menjadi pejabat fungsional. Namun setelah dilantik, para pejabat tersebut pada kebingungan.
Salah satu pejabat eselon empat yang enggan disebutkan namanya mengaku sekarang ini masih santai.
Dikarenakan sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak)-nya.
“Kalau pejabat fungsional itu kan nanti tergantung kinerja. Dan itu penilaiannya dari kredit poin. Karena akan berdampak positif terhadap tunjangan pegawai,” katanya kepada wartawan, Rabu, (5/1/2022).
Namun, berdasarkan edaran dari Pemkot, meskipun sudah dilantik, tetap bekerja seperti biasanya.
Sama seperti sebelumnya waktu menyandang jabatan eselon empat atau struktural.
“Pelantikan kemarin kan bukan pelantikan karena mutasi. Cuma pelantikan penyetaraan Jabatan fungsional aja,” imbuhnya.
Dikonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Cilegon Sam Wangge menjelaskan memang sudah dilantik, itu cuma penyetaraan.
“Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sama seperti sebelumnya. Dan itu sudah dikasih edaran,” katanya.
Menurut Sam Wangge, jadi tidak ada yang berubah sama sekali dengan pekerjaan setelah dilantik menjadi jabatan fungsional.
“Nanti bertahap. Kalau sudah berjalan, pasti mulai jalan kredit poinnya. Kalau sekarang kan belum,” ujarnya.
Kata Sam, apalagi informasi yang terbaru, pemerintah pusat untuk sementara membuat moratorium usulan jabatan fungsional yang baru.
“Jadi semuanya bertahap dan berproses. Tinggal tunggu saja,” tandasnya (*/Ihsan)