Jadi Penyebab Ketua Kadin Cilegon Dipenjara, PT China Chengda Engineering Dituding Banyak Langgar Aturan Jasa Konstruksi 

CILEGON – Dekan Fakultas Teknik Industri Universitas Al-Khairiyah, Haji Juju Adiwikarta, menyebut China Chengda Engineering Co., Ltd (Chengda) sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJKA) yang diduga banyak lakukan pelanggaran hukum.

Chengda diketahui merupakan perusahaan konstruksi asing asal China yang terlibat dalam pembangunan pabrik petrokimia PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon.

Sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), Chengda dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pada UU No.2/2017 itu diatur bahwa BUJKA wajib memiliki kantor perwakilan sah di Indonesia, dengan direktur warga negara Indonesia serta kepemilikan saham maksimal sesuai ketentuan.

“Setiap kegiatan investasi termasuk pelaksanaan jasa konstruksi semua harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik atas nama investasi PSN, apalagi hanya sekedar pelaksana jasa konstruksi kontraktor asing,” ujar Haji Juju, dalam keterangan persnya, Selasa (20/5/2025).

“Pelanggaran aturan Chengda ini terutama karena tidak memenuhi syarat sebagai BUJKA dan syarat-syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia, termasuk dalam melaksanakan pembangunan pabrik CAA,” imbuhnya.

Menurut Haji Juju, Chengda juga diduga belum memiliki badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007).

BUJKA harus membuat badan hukum (PT) yang sahamnya maksimal 70% bagi modal asing kontraktor asia tenggara, dan saham 76 % bagi di luar Asean.

“Chengda juga dan subkontraktor serta mitra lokalnya tidak boleh melanggar ketentuan tentang syarat kualifikasi dan klasifikasi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), baik itu berkaitan dengan syarat Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan KBLI yang sesuai baik bagi Chengda itu sendiri atau bagi subkontraktor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Akademisi Unival ini juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing asal Tiongkok dalam proyek tersebut.

“Dalam melaksanakan proyeknya tidak boleh juga sembarangan melakukan pengerahan tenaga asing asal China tanpa aturan, dan perlu diingat bahwa masyarakat Kota Cilegon sendiri masih banyak pengangguran dan Cilegon masih berada pada tingkat pengangguran tertinggi di Provinsi Banten,” tegas Haji Juju.

AKAN TEMPUH JALUR HUKUM

Haji Juju juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proyek yang dilabeli PSN ini.

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak ragu menempuh jalur hukum jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyeknya.

“Masih banyak dugaan pelanggaran hukum dan ketentuan yang diduga dilakukan Chengda dan subkontraktornya dalam pelaksanaan jasa konstruksi proses pembangunan pabrik CAA, maka warga atau masyarakat jasa konstruksi dapat melakukan pengawasan ketat dan boleh melakukan gugatan hukum ke Pengadilan atas berbagai dugaan pelanggaran hukum yang berimplikasi pada Perbuatan Melawan Hukum,” ungkap Haji Juju.

Meski menilai pelanggaran yang dilakukan Chengda telah mencederai hukum di Indonesia, namun Haji Juju tetap menolak cara-cara premanisme dalam menegur pelaksanaan investasi.

“Jika kontraktor asing seperti Chengda banyak melakukan perbuatan melawan hukum, lakukan gugatan hukum ke Pengadilan tidak boleh ada cara-cara kekerasan atau premanisme, karena negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya.

Ramai sebelumnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pengusaha lokal dari Kadin Kota Cilegon.

Dalam video tersebut, para pengusaha meminta agar dilibatkan dalam proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride (CA-EDC) yang dikerjakan oleh Chengda Engineering Co., Ltd.

Mereka mendesak agar bisa menjadi vendor atau subkontraktor dalam proyek bernilai sedikitnya Rp5 triliun itu, bahkan menginginkan pelibatan tanpa melalui mekanisme tender.

Dampak dari video viral tersebut, akhirnya Polda Banten menetapkan tiga orang pengusaha yang juga Ketua dan anggota Kadin Cilegon sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman kepada PT Chengda Engineering.

Hingga berita ini ditulis, pihak Chengda sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (*/Ika)

Haji Juju AdiwikartaInvestasiKadin CilegonPT Chengda Engineering
Comments (0)
Add Comment