CILEGON – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas dugaan permintaan jatah proyek tanpa lelang kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan nilai proyek mencapai Rp5 triliun.
Kasus ini bermula dari dugaan pemaksaan Rufaji yang meminta agar HNSI dilibatkan dalam proyek pembangunan yang digarap oleh PT China Chengda Engineering, rekanan dari PT CAA.
Rufaji bahkan disebut mengancam akan menghentikan proyek jika permintaannya kepada kontraktor PT CAA tidak dipenuhi.
Atas tindakannya tersebut, Rufaji dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan diancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Rufaji menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua HNSI Cilegon.
Pengunduran diri itu ia sampaikan melalui pesan di grup WhatsApp “Keluarga Besar HNSI Cilegon” pada Jumat malam, 26 Mei 2025 pukul 23.44 WIB.
“Buat semua keluarga HNSI, saya selaku Ketua HNSI mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dengan adanya proses hukum ini, tanpa mengurangi rasa hormat, saya mengundurkan diri dari jabatan Ketua HNSI. Salam buat semua keluarga HNSI,” tulis Rufaji dalam pesannya. (*/Ika)