Jalan Bersama Relawan Ratu Ati, Ini Klarifikasi Lurah Gerem Cilegon

CILEGON – Terbaru beredar postingan di media sosial yang menunjukkan salah satu Aparat Sipil Negara (ASN) diduga terlibat dalam aktivitas politik Relawan bakal calon Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati (RAM), Rabu (1/7/2020).

Kabar aktivitas politik ASN yang diketahui tengah menjabat sebagai Lurah Gerem, Kecamatan Grogol itu, terlihat dalam postingan akun facebook bernama Korcam Grogol.

“…Ketua koordinator RAM Kecamatan Grogol didampingi Lurah Gerem, dalam membantu warga yang terkena penyakit kanker payudara…” tulis Korcam Grogol, dalam postingan yang juga ditambahkan foto.

Namun belakangan ternyata postingan tersebut sudah dihapus oleh sang pemilik akun.

Sementara Lurah Gerem Deni Yuliandi yang dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bantahan dan klarifikasi terkait postingan tersebut. Kendati dia membenarkan bahwa gambar dalam postingan facebook akun Korcam Grogol itu adalah dirinya, yang saat itu berada di Lingkungan Gerem Kulon, RT 02 RW 05, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.

Deni Yuliandi menjelaskan hal tersebut salah presepsi dan tidak semua hal harus dikaitkan dengan politik. Deni mengaku, tidak mengetahui postingan tersebut beredar di medsos. Panwascam pun telah menelepon dirinya terkait postingan tersebut.

“Ya saya tidak tahu postingannya apa, cuma rekan-rekan mengingatkan saya via whatsapp,” jelas Deni, Rabu (1/7/2020) malam.

Lebih lanjut, Deni menerangkan aktivitasnya dalam foto tersebut berlangsung pada Rabu 1 Juli 2020, dimana saat itu ia sedang mengunjungi masyarakatnya yang sedang sakit kanker payudara stadium empat, dimana informasi tersebut ia dapat dari kadernya di lapangan. Saat Deni ingin mengunjungi masyarakatnya, ada unsur masyarakat serta tokoh masyarakat, yakni Haji Nikmatullah ikut serta.

“Karena dia tidak tahu alamat dan lokasi yang sakit dimana tahunya cuma di Gerem,” kata Deni, saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

Kemudian ia menjelaskan, sepanjang aktivitas itu tidak ada kaitan dan unsur politik sama sekali dan H. Nikmatullah pun tidak menggunakan atribut politik.

Bagi Deni, ia hanya melihat ada keinginan dari yang bersangkutan untuk membantu masyarakat dan siapapun yang ingin membantu dirinya sangat terbuka.

Deni juga mengaku tidak menyadari hal itu akan menjadi kepentingan politik, ia hanya memandang sosok tersebut sebagai tokoh masyarakat, karena tak menggunakan atribut politik.

“Relawan manapun kita terbuka, dan saya wajib menunjukkan karena saya yang tahu lokasinya dimana. Adapun yang bersangkutan bagi-bagi uang, saya tak ikut serta di dalamnya. Kepentingan saya hanya mengunjungi Bu Eli yang akan dibawa ke RS di Jakarta besok,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam UU Pemilu Tahun 2017, pengaturan tentang netralitas ASN diatur dalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) di mana ASN dilarang ikut serta dalam pelaksanaan dan kegiatan kampanye Pemilu. Apabila ASN tersebut tetap ikut kampanye, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 494 akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak dua belas juta rupiah. (*/A.Laksono)

Pilkada Cilegon 2020
Comments (0)
Add Comment